Hukum dan Kriminal

Kompolotan Pelaku Curanmor di Bangkalan Digulung Polisi, Dua Diantaranya Ditembak

Senin, 10 Januari 2022 - 20:36 | 83.69k
Komplotan pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat digelandang ke Polres Bangkalan. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)
Komplotan pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat digelandang ke Polres Bangkalan. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Komplotan pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Bangkalan, Madura berhasil diringkus polisi. Bahkan, dua diantaranya dihadiahi timah panas.

"Komplotan pelaku curanmor itu berjumlah lima orang. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda," ujar Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto, Senin (10/1/2022).

Menurutnya, kelima komplotan itu terdiri dari dua eksekutor, dua perantara, dan seorang penadah motor hasil kejahatan. Para pelaku dibekuk tiga jam setelah beraksi di Jalan KH Moh Toha pada Sabtu, 8 Januari 2022.

"Pelaku utama berinisial MRA (21) dan MRO (29). Keduanya menggasak sepeda motor Honda Beat yang terparkir dipinggir jalan," terang Sucipto.

Setelah merusak kunci pengaman kendaraan bernomor polisi L 5915 MV itu, kata dia, kedua pelaku kabur ke Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah untuk menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang penadah berisial S (28).

"Sepeda motor yang dicuri itu dijual seharga Rp2,3 juta ke penadah melalui perantara A (30) dan I (31)," ungkap Sucipto.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menambahkan, saat kejadian korban langsung menghubungi salah satu anggota kepolisian yang sedang melakukan Kring Serse di wilayah Kelurahan Mlajah.

"Kebetulan korban AJ kenal dengan salah satu anggota kami," jelasnya.

Berdasarkan keterangan korban, lanjut Sigit, pelaku membawa kabur sepeda motor berwarna putih biru tersebut ke arah timur. Seketika itu juga, anggota Satreskrim Polres Bangkalan melakukan pengejaran.

"Kejadiannya sekitar pukul 18.00 WIB. Para pelaku berhasil kami ringkus pada pukul 20.00 WIB atau tiga jam setelah peristiwa pencurian," paparnya.

Menurutnya, para pelaku dibekuk ketika sedang berada di rumah penadah di Desa Patemon, Kecamatan Tanah Merah beserta barang bukti berupa enam unit sepeda motor dan kunci yang digunakan saat melakukan pencurian.

"Pelaku curanmor itu dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pelaku MRA dan MRO terpaksa ditembak pada bagian kaki karena melawan saat ditangkap," tandas Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES