Peristiwa Internasional

Penasihat Myanmar, Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun karena Miliki Walkie Talkie

Senin, 10 Januari 2022 - 17:47 | 33.59k
Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan bentukan junta militer karena memiliki walkie talkie secara ilegal (FOTO: (REUTERS/Athit Perawongmetha)
Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan bentukan junta militer karena memiliki walkie talkie secara ilegal (FOTO: (REUTERS/Athit Perawongmetha)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Karena memiliki walkie-talkie impor tanpa izin, penasihat Myanmar, Aung San Suu Kyi (76) dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh pengadilan junta militer, Senin (10/1/2022).

Suu Kyi pertama kali dihukum pada bulan Desember lalu, namun kemudian mendapat pengurangan menjadi dua tahun. Dia menghadapi sekitar selusin tuduhan, tetapi ia menyangkal semuanya. Mereka telah secara luas dikutuk sebagai tidak adil.

Dilansir Al Jazeera, pengadilan yang dijalankan militer di Myanmar telah memutuskan pemimpin sipil Aung San Suu Kyi, yang digulingkan lewat kudeta 1 Februari 2021 lalu, bersalah atas setidaknya tiga dakwaan dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara lagi.

Pemenang Hadiah Nobel Perdamaian itu ditahan ketika militer menguasai negara itu hampir setahun yang lalu dan telah dijerat dengan hampir selusin tuduhan yang menurut para kritikus bermotif politik.

Peraih Nobel itu diadili dengan hampir selusin kasus yang kalau digabung hukumannya maksimal bisa lebih dari 100 tahun penjara, meskipun dia telah menyangkal semua tuduhan itu.

Myanmar berada dalam kekacauan sejak militer melakukan kudeta 1 Februari 2021 terhadap pemerintah Suu Kyi yang terpilih secara demokratis. Hal itu menyebabkan protes yang meluas dan menimbulkan kekhawatiran internasional tentang berakhirnya reformasi politik tentatif sejak akhir dekade kekuasaan militer.

Aung San Suu Kyi ditahan sejak militet melakukan kudeta itu. Sebuah dokumen polisi mengatakan, enam walkie-talkie yang diimpor secara ilegal ditemukan selama penggeledahan di rumahnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES