Hukum dan Kriminal

Tilap Uang Miliaran Rupiah, Investasi Bodong di Lamongan Terbongkar

Senin, 10 Januari 2022 - 17:43 | 62.33k
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus investasi bodong milik mahasiswi Lamongan, Senin (10/1/2022). (FOTO: MFA Rohmatillah/ TIMES Indonesia)
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus investasi bodong milik mahasiswi Lamongan, Senin (10/1/2022). (FOTO: MFA Rohmatillah/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Berhati-hatilah dalam berinvestasi, jika tidak ingin terjerumus ke dalam investasi bodong. Seperti yang sedang terjadi di Kabupaten Lamongan, beberapa orang menjadi korban investasi bodong, dengan nilai kerugian miliaran rupiah.

Saat ini kasus investasi bodong tersebut sedang dalam penanganan pihak kepolisian. Sudah ada dua korban melapor ke Polres Lamongan, dengan total kerugian hampir Rp5 miliar.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa satu orang berinisial S, yang merupakan pemilik investasi bernama 'Invest Yuk' tersebut.

Dia diamankan polisi saat menggelar acara pertemuan dengan para member di salah satu tempat pertemuan di jalan Sunan Giri Lamongan, Minggu (9/1/2022).

Acara tersebut berujung keributan, karena para member meminta pertanggungjawaban S agar semua uang yang sudah diinvestasikan agar dikembalikan. Peristiwa itu pun sempat beredar di media sosial, hingga S diamankan pihak kepolisian.

"Terkait berita di media sosial terkait adanya penipuan dengan modus inveatasi bodong, memang benar bahwa kemarin kita telah mengamankan 1 orang dengan inisial S. Dimana hasil pemeriksaan dia mengaku sebagai owner atau pemilik usaha ini," kata Miko, kepada wartawan, Senin (10/1/2202).

Pemilik investasi bodong yang berinisial S tersebut masih berusia 21 tahun dan berstatus sebagai mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ternama di Surabaya. Dia warga Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.

Kepada korbannya, S menjanjikan keuntungan fantastis jika menanamkan modalnya lewat pelaku. Namun, rata-rata keuntungan itu hanya diberikan pada bulan pertama sejak korban menanamkan modalnya.

Tipu daya yang dilakukan oleh S, melalui usaha 'Invest Yuk' miliknya tergolong berhasil membuat para korbannya tergiur untuk menanamkan modal dengan nominal yang cukup besar.

Dari dua korban yang melapor ke Polres Lamongan saja, nilai kerugiannya sudah mencapai Rp4 miliar. Korban bernama Faradiba Noer Laela menyetor Rp2,5 miliar, sedangkan Intan Fadilah menyetor Rp1.485.700.000.

"Kami telah terima 2 laporan polisi dari masyarakat. Tentu kami dari Polres Lamongan akan lakukan rangkaian pemeriksaan tambahan, pemeriksaan saksi, termasuk mungkin seandainya nanti ada korban yang lain," tutur Miko.

Selain dua korban tersebut, tidak tertutup kemungkinan  masih ada banyak korban lain. Miko mengungkapkan, pihaknya masih akan terus mendalami kasus investasi bodong milik mahasiswi Lamongan tersebut. "Kita dalami kembali, dan nantinya mungkin akan kita sampaikan status dari pada yang bersangkutan. Kami mengimbau, sekiranya ada korban yang lain, untuk melapor ke Polres Lamongan dan pasti akan kami tindaklanjuti," kata Miko. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES