Hukum dan Kriminal

Polresta Bandung Tahan Pemilik Ponpes yang Cabuli 3 Santriwati di Bawah Umur

Senin, 10 Januari 2022 - 17:29 | 32.36k
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus pencabulan di Mapolresta Bandung, Senin (10/1/2022). (Foto: Polresta Bandung)
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus pencabulan di Mapolresta Bandung, Senin (10/1/2022). (Foto: Polresta Bandung)

TIMESINDONESIA, BANDUNGPolresta Bandung menahan HA, pelaku dugaan tindak pidana pencabulan yang merupakan pemilik salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengtakan, ada korban 3 orang santri yang menjadi korban, sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2001. Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah mengisi tenaga dalam. Kemudian pelaku memijiti korban, dan korban pun disuruh memijiti pelaku.

"Dari situ berlanjut sampai dengan perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan pelaku di ruangan pelaku. Salah satu korban akhirnya bercerita kepada orang tuanya, hingga akhirnya orangtua melapor ke Polresta Bandung pada 1 Januari 2022," ungkap Kapolresta Bandung saat ekspos di Mapolresta Bandung, Senin (10/1/2022).

Jajaran Satreskrim Polresta Bandung bergerak cepat untuk mengambil keterangan para korban dan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti serta visum dari para korban.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo a

"Sehingga tidak sampai seminggu sudah bisa kita lakukan penangkapan terhadap tersangka. Kita jerat dengan pasal 81 dan 82 dari Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolresta.

Kombes Pol Kusworo mengaku hingga saat ini belum ada tambahan korban lainnya. Jika ada lagi yang melapor sebagai korban, pihaknya akan segera menindaklanjuti.
Ketiga korban di bawah umur yang melapor menurutnya tidak sampai hamil meski perbuatan pelaku dilakukan berulang kali. 

Pihaknya pun mengimbau para orangtua agar berkomunikasi secara intens dengan anak-anaknya yang mondok di ponpes, guna mencegah hal-hal yang tak diinginkan. "Terhadap ketiga korban kami lakukan trauma healing. Sementara untuk legalitas ponpes masih kami dalami," imbuh Kepala Polresta Bandung. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES