Ekonomi

Penjualan Saham Pemkab Banyuwangi di Merdeka Cooper Gold untuk Apa?

Senin, 10 Januari 2022 - 15:42 | 66.07k
Agenda hearing soal pembahasan saham Pemkab Banyuwangi di perusahaan tambang emas. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Agenda hearing soal pembahasan saham Pemkab Banyuwangi di perusahaan tambang emas. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Pada 10 Desember 2020 lalu, Pemkab Banyuwangi telah menjual sahamnya di perusahaan tambang emas PT Merdeka Cooper Gold Tbk yang merupakan induk dari PT Bumi Suksesindo (PT BSI). Pemkab Banyuwangi menjual 15 persen sahamnya dengan nilai Rp298 miliar.

Berdasarkan agenda hearing Komisi III DPRD Banyuwangi hari ini, Senin (10/1/2022), saham tersebut dijual saat pasar saham di Merdeka Cooper Gold berada di angka Rp1.940  per lembar saham.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menyebutkan Pemkab Banyuwangi memiliki total saham sebanyak 1,145 miliar lembar saham. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 persen atau sekitar 171,7 juta lembar dijual.

"Tangal 15 Desember 2020 hasil penjualan sudah masuk ke kas Banyuwangi. Dengan nilai penetapan 1.940 rupiah per lembar saham," kata Firman H, Kabid Akuntansi BPKAD Banyuwangi.

BPKAD menyebutkan, secara defiden tambang PT BSI yang ada di Banyuwangi sudah memiliki laba terbatas sejak tahun 2017. Firman merinci, laba pokok di induk perusahaan sebesar 43,1 juta USD, 57,8 USD di tahun 2018, 69,8 juta USD di tahun 2019 dan 28,9 juta USD di akhir 2020.

Menurutnya, penjualan saham Pemkab Banyuwangi ini dilakukan setelah mendapatkan market timing yang tepat. Karena sewaktu-waktu, nilai saham dapat berubah naik turun.

"Kami tidak pernah melewatkan dan selalu memantau nilai jual saham. Kami tidak sendirian, kami meminta pengawalan dari Kejaksaan sehingga prosesnya bisa tertib aturan dan juga transparan," jelas Firman.

Sebagai pemohon hearing, Ketua Banyuwangi Corruption Watch (BCW) masih mempertanyakan kegunaan penjualan saham Pemkab Banyuwangi di Merdeka Cooper Gold tersebut. BCW menilai ada hal yang tidak beres dibalik penjualan saham tersebut.

"Harus ada transparansi disini. Untuk apa Pemkab harus menjual saham? Karena ini masuk APBD maka harus dijelaskan rinci untuk apa penjualan ini? Untuk pembangunan, pembangunan yang mana dan apa wujudnya?" kata Masruri.

"APBD ini salurannya banyak. Jangan-jangan penjualan saham ini hanya untuk agenda rutin seperti kunker (kunjungan kerja) atau rapat-rapat saja? Makanya harus dijelaskan detil digunakan untuk apa agar publik tidak berasumsi," imbuhnya.

Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni menjelaskan bahwa agenda hearing ini tidak bisa menghasilkan kepuasan kepada para pemohon. Dia menilai, apa yang menjadi topik pembahasan tidak bisa dijawab sepenuhnya oleh BPKAD Banyuwangi.

Sebab itu, Komisi III DPRD Banyuwangi akan menjadwal ulang agenda hearing pada pekan depan. Emy berharap, pejabat Dinas yang berwenang untuk hadir dalam agenda hearing mendatang.

"Belum, belum ada titik temu. Maka kita jadwalkan kembali untuk hearing minggu depan. Ya semoga nanti dari pihak BPKAD bisa memberikan jawaban secara gambling agar persoalan ini tidak terus berlarut," katanya usai hearing dengan pihak Pemkab Banyuwangi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES