Hukum dan Kriminal

Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil Tabrak Pemotor Hingga Jatuh dari Flyover Pesing Sebagai Tersangka

Sabtu, 08 Januari 2022 - 22:49 | 48.89k
Lokasi pemotor jatuh terlempar dari flyover Pesing ke busway Jl Daan Mogot, Jakarta Barat (Foto: Karin Nur Secha/detikcom)
Lokasi pemotor jatuh terlempar dari flyover Pesing ke busway Jl Daan Mogot, Jakarta Barat (Foto: Karin Nur Secha/detikcom)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengemudi mobil Nissan March berinisial AND yang menabrak tiga orang pengendara motor di Jalan Layang atau flyover Pesing, Cengkareng, Jakarta Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat Hartono Setiawan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan.

“Iya betul (sudah tersangka) setelah gelar perkara,” jelas Hartono, di Jakarta, Sabtu (08/01/2022).

Lebih lanjut, sejak ditetapkan tersangka, AND juga dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. “Iya (ditahan),” ungkap Hartono.

Akibat kecelakaan yang disebabkannya, AND dijerat dengan Pasal 310 Ayat 1 dan 3 UULLAJ dengan ancaman 5 tahun penjara.

pemotor jatuh 2Ilustrasi kecelakaan. (Foto: Pixabay)

“(Dikenakan) Pasal 310 ayat 1 dan ayat 3, karena kan ada yang luka berat di ayat tiganya itu,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang pengendara motor berinisial ARS ditabrak sebuah mobil lalu terjatuh dari atas Jalan Layang Pesing, Cengkareng, Jakarta Barat. Kecelakaan itu terjadi pada Jumat (07/01/2022) kemarin sekitar pukul 06.50 WIB.

Kecelakaan tersebut bermula ketika pengemudi mobil Nissan March dengan Nopol D 1827 VCC yang ditumpangi AND hilang kendali hingga berpindah jalur dan menabrak 3 sepeda motor.

Hartono mengatakan, meskipun pengemudi mobil AND telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan di flyover Pesing, pihaknya mengakui bahwa para pengendara motor juga melanggar rambu lalu lintas.

Sebab, Jalan Layang Daan Mogot, Jakarta Barat, atau biasa dikenal flyover Pesing itu memang dilarang untuk dilalui pengendara roda dua.

“Benar memang pemotor melanggar rambu-rambunya,“ kata Hartono.

Oleh karenanya, pihaknya akan menambahkan fakta tersebut dalam pemberkasan tersangka tabrakan tersebut.

“Nanti dalam pemberkasan baru dicantumkan bahwa pemotor (lewat flyover Pesing) ini juga salah, melakukan pelanggaran. Tapi sekarang, belum dilakukan pemberkasan karena semua masih mengalami luka,“ tandas Hartono. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES