Hukum dan Kriminal

Hetifah Sjaifudian Dukung RUU TPKS Segera Disahkan

Sabtu, 08 Januari 2022 - 19:22 | 43.10k
Ketua umum Pengajian Al-Hidayah, Hetifah Sjaifudian (Foto: Luay For TIMES Indonesia)
Ketua umum Pengajian Al-Hidayah, Hetifah Sjaifudian (Foto: Luay For TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Pengajian Al Hidayah Hetifah Sjaifudian menyuarakan dukungannya agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang sudah dirancang selama lebih dari 9 tahun segera disahkan menjadi Undang-Undang.

Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini kekerasan seksual kini makin meningkat. Laporan Komnas Perempuan tahun 2020 menunjukkan dari 3.062 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah publik dan komunitas, tercatat sebanyak 58 persen diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual.

"Jumlah angka kekerasan seksual terhadap perempuan Indonesia selalu meningkat setiap tahunnya. Laporan Catahu Komnas Perempuan tahun 2020, tercatat sebanyak 58 persen diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual," ujarnya Sabtu, (8/01/2022).

Begitupula dengan kasus-kasus yang ditangani oleh 17 LBH-YLBHI sebanyak 145 kasus, dengan jumlah korban sebanyak 239 orang, dari keseluruhan 239 korban tersebut jika ditotal sebanyak 526 kasusnya adalah mengalami tindakan kekerasan. 

Tindakan kekerasan yang paling tinggi dialami oleh 149 orang yang mendapatkan pelecehan seksual, kemudian 66 orang mengalami pemerkosaan, dan sebanyak 62 orang mengalami kekerasan psikis. 

"Bahkan dimasa pandemi covid 19 di tahun 2020, terdapat 52 korban yang mengalami kekerasan berbasis gender online yang ditangani oleh LBH-YLBHI.," jelasnya.

Hetifah menambahkan, maraknya kasus kekerasan seksual juga dialami oleh kalangan didunia Pendidikan. Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset dan Teknologi mencatat terdapat peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang bulan Januari hingga Juli 2021.

Pada satu semester awal 2021, sebanyak 2.500 kasus kekerasan terhadap peserta didik. Akibat dari kekerasan seksual ini bisa berdampak sampai jangka panjang secara fisik dan psikis serta mempengaruhi masa depan perempuan khususnya di kalangan mahasiswa dan pelajar.

Sebagai Ketua Umum Pengajian Al-Hidayah yang beranggotakan kaum perempuan Indonesia legislator dapil Kaltim ini berharap RUU TPKS agar segera disahkan menjadi Undang Undang. 

Hal itu diyakini dapat memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual sehingga menciptakan rasa keadilan di Indonesia.

"Sesuai dengan salah satu misi Pengajian Al-Hidayah untuk Mewujudkan kesetaraan dan keadilan jender dalam berkeluarga dan bermasyarakat, maka Pengajian Al-Hidayah mendukung RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," jelasnya

RUU yang awalnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ini sudah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2016, kemudian setelah berganti nama menjadi RUU TPKS, RUU ini Kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 tetapi hingga tutup tahun belum juga disahkan. 

"Kabar baiknya adalah RUU TPKS saat ini sudah berada di pimpinan DPR dan tinggal disahkan di rapat paripurna sebagai RUU Inisiatif DPR," ungkap Hetifah Sjaifudian.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES