Hukum dan Kriminal

Terjerat Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Mantan Kades di Probolinggo Ajukan Praperadilan

Sabtu, 08 Januari 2022 - 13:27 | 40.55k
Sunan Bukhori saat di Mapolres Probolinggo. (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)
Sunan Bukhori saat di Mapolres Probolinggo. (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Kasus penganiayaan yang melilit Sunan Buchori, mantan Kepala Desa (Kades) Dringu Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, terus berlangsung. Dinilai banyak kejanggalan, kuasa hukum kades tersebut mengajukan praperadilan.

"Pengajuan praperadilan itu sudah kami sampaikan pekan kemarin. Ada beberapa hal yang kami cantumkan sebagai alasan kami mengajukan praperadilan tersebut," ungkap Hasanuddin, Kuasa Hukum Sunan Buchori,  Sabtu (8/1/2022).

Hasan menyampaikan, banyak hal yang menjadi alasan dirinya untuk mengajukan praperadilan tersebut. Salah satunya, anehnya pola penetapan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian pada kliennya. Karena kejanggalan yang ia rasakan itulah, pihaknya memutuskan untuk melakukan praperadilan.

Praperadilan yang dilakukan oleh dirinya, bukan hanya pada Sunan Bukhori saja. Melainkan dua rekan Bukhori yang terlibat menjadi tersangka dan ditahan bersamaan dalam kasus serupa. "Klaen saya ditahan bersama dua rekannya juga," paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Achmad Ridho membenarkan atas pengajuan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Sunan Bukhori. Mau tidak mau, pihaknya tetap mengikuti alur persidangan praperadilan tersebut sesuai aturan.

"Benar, kuasa hukum tersangka mengajukan praperadilan," kata Kasat Reskrim.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kades Dringu ini diduga melakukan penganiayaan pada salah seorang warga saat melakukan aksi demonstrasi, pada Senin (8/11/2021).

Atas penganiayaan itu, Sunan Buchori yang berstatus bacakades di Kabupaten Probolinggo itu dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Probolinggo. Kemudian, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan menetapkannya sebagai tersangka pada Senin (29/11/2021) lalu. Kini kuasa hukumnya mengajukan praperadilan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES