Perpres 117/2022, Fraksi PKS Minta Pemerintah Perjelas Soal Kuota BBM Premium
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota VII DPR RI Fraksi PKS Mulyanto menyatakan, Perpres Nomor 117 Tahun 2022 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak atau BBM harus memperjelas kuota BBM premium.
Sebab, menurut Mulyanto, Perpres yang diteken Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) pada 31 Desember 2021 itu tidak secara tegas menyebut kuota BBM jenis premium.
"Pemerintah tidak menyatakan jumlah kuota premium pada tahun 2022, padahal pada tahun-tahun sebelumnya dijelaskan rinci," ucap Mulyanto kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Sementara, lanjut dia, Perpres tersebut juga tidak meyebut pengahapusan BBM jenis premium.
"Karena dengan kebijakan premium yang tanpa penetapan kuota yang jelas, maka dapat diduga pendistribusiannya tidak akan bertambah baik, malah akan semakin kacau," ungkapnya.
Karena itu, Mulyanto minta pemerintah untuk memperjelas soal ini.
Pemerintah jangan membuat aturan yang multitafsir karena berpotensi melanggar hukum.
Selain itu, perpres masih bersifat global dan menyerahkan kebijakan definitifnya kepada Menteri ESDM.
"Bisa dibayangkan, dengan jumlah kuota BBM premium yang jelas saja, pada tahun-tahun sebelumnya sebesar 10 sampai 11 juta kiloliter tetap terjadi kelangkaan premium, apalagi dengan kebijakan premium tanpa kuota," demikian Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS soal kuota BBM jenis premium. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |