Politik

Presidential Threshold Digugat, Sekjen PDI Perjuangan Bicara Kepemimpinan Matang

Jumat, 07 Januari 2022 - 20:50 | 32.92k
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kritiyanto. (FOTO: PDI Perjungan)
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kritiyanto. (FOTO: PDI Perjungan)

TIMESINDONESIA, JAKARTASekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan presidential threshold atau syarat pencalonan presiden tidak dimaksudkan untuk menjegal setiap warga negara menjadi Presiden.

Menurutnya, ide presidential threshold ini murni untuk memastikam sosok presiden yang didukung  dukungan kuat sudah matang dan melalui proses pengujian.

"Apalagi ini suatu bangsa, suatu negara yang bertanggung jawab pada lebih 270 juta rakyat Indonesia," ucap Hasto di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).

Politikus asal Yogyakarta itu lantas menganalogikan seorang calon mahasiswa yang ingin masuk kampus ternama yang dituntut harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum menjalani tes masuk kampus. 

Misalnya syarat angka TOEFL yang harus dipenuhi, Dan persyaratan masuk kampus itu juga bermakna sebagai threshold, sama seperti presidential threshold di Pilpres.

Ditegaskan, untuk masuk universitas ternama itu ada ambang batas, berupa syarat TOEFL, nilai akademis, dan seterusnya. Setiap calon mahasiswa tidak boleh mengambil jalan pintas.

"Anda bisa bayangkan jika semua orang menuntut dengan menghapuskan threshold itu, sehingga semua orang berhak ke universitas ternama. Bisa kita bayangkan bagaimana pengajaran di universitas," imbuhnya.

Begitu juga dalam konteks pemilu. Menurut Hasto, hal itu pun diperlukan untuk memastikan pemimpin Indonesia benar-benar matang.

Untuk diketaui, gugatan terhadap ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus bermunculan.

Selain mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan tiga anggota DPD RI Fahira Idris, Tamsil Linrung, dan Edwin Pratama, gugatan terbaru datang dari seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Para penggugat meminta ketentuan ambang batas diubah dari 20 persen menjadi 0 persen. Adapun ketentuan itu diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

"Tidak bisa kita mengambil jalan pintas, meniadakan suatu hal yang secara nature itu sebenarnya diperlukan bagi kepentingan stabilitas dan efektivitas pemerintah itu," ucap Hasto, Sekjen PDI Perjuangan soal presidential threshold.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES