Peristiwa Internasional

Di London, Tidak Pakai Masker Didenda Rp4 Juta

Sabtu, 08 Januari 2022 - 02:22 | 75.99k
Komuter, sebagian besar mengenakan penutup wajah untuk mengurangi penyebaran Covid-19, bepergian dengan Kereta Bawah Tanah London (Foto: Inews.com/AFP)
Komuter, sebagian besar mengenakan penutup wajah untuk mengurangi penyebaran Covid-19, bepergian dengan Kereta Bawah Tanah London (Foto: Inews.com/AFP)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kota London, Inggris Raya menerapkan aturan ketat di tempat umum khususnya sarana transportasi dimana kalau tidak mengenakan masker langsung didenda £200 atau sekitar Rp4 juta.

Dilansir inews.com, sampai hari ini sudah lebih dari 1552 orang terkena denda itu karena tidak mengenakan masker di jaringan transportasi London sejak mandat itu diperkenalkan kembali. Sementara puluhan ribu orang lainnya dihentikan oleh pihak berwenang karena pelanggaran yang sama.

Menurut Transport for London (TfL), penutup wajah wajib diterapkan kembali di transportasi umum akhir tahun lalu di tengah kekhawatiran atas meningkatnya penyebaran varian Omicron dari Covid-19.

Jumlah orang yang didenda itu kecil dibanding dengan orang yang dihentikan sebanyak 42.377 orang oleh penegak hukum di jaringan transportasi London yang juga karena tidak mengenakan masker.

Sebanyak 2.146 penumpang juga dilarang menaiki layanan TfL, yang terdiri dari Undergound, Overground, bus dan Dockland Light Railway. Sementara 900 orang lainnya disuruh meninggalkan layanan atau stasiun karena mereka menolak mengenakan masker.

Komuter-Masker8c0556b3e3f3fd42.jpgPenumpang London Tube harus mengenakan penutup wajah di dalam pesawat dan di stasiun (Foto: Inews.com/AFP)

Pemerintah kota London mengatakan, banyak orang mematuhi aturan dengan mengambil penutup wajah setelah mengambil dari dalam tas atau sakunya saat mereka  dihentikan.

Wali Kota London, Sadiq Khan mengatakan, ia telah secara rutin menyerukan pengenalan kembali persyaratan hukum untuk mengenakan penutup wajah di transportasi umum. "Saya menyambut keputusan Pemerintah pada 30 November," kata dia

"Peraturan ini memberi kekuatan kepada TfL dan polisi untuk mencegah pelanggan yang tidak patuh memasuki stasiun dan layanan boarding. TfL sekarang bisa mengeluarkan pemberitahuan penalti tetap sebesar £200 untuk pelanggaran pertama," tambahnya.

Ditambahkan, 500 petugas, termasuk anggota Polisi Transportasi Inggris dan Polisi Metropolitan diterjunkan ke stasiun di kota London, Inggris untuk menegakkan aturan penutup wajah atau masker itu.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES