Berkas Perkara Tipikor Pengadaan Tanah SMAN 3 Kota Batu Dinyatakan Lengkap
TIMESINDONESIA, BATU – Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan tanah SMAN 3 Kota Batu memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara ini lengkap atau sudah masuk kategori P-21.
Selanjutnya berkas perkara dugaan tipikor pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Batu ini menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Selanjutnya JPU akan mempersiapkan administrasi pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sekedar diketahui, proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Kota Batu tersebut dilaksanakan pada tahun 2014 dananya bersumber dari APBD Kota Batu Tahun 2014 sebesar Rp9 miliar lebih dan dalam pelaksanaannya diduga banyak penyimpangan yang melanggar berbagai ketentuan hukum, sehingga terjadi mark up (penggelembungan harga).
Jaksa Penyidik Kejari Batu mendalami proses penyidikan dengan memeriksa 66 orang saksi, 4 orang ahli, beberapa surat (dokumen) maupun barang bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut maka ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp4.080.978.800,-. Besar nilai kerugian negara tersebut merupakan hasil dari penghitungan BPKP Perwakilan Jatim dan ahli dari MAPPI maupun Jasa Penilai Publik (appraisal).
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Batu sudah menetapkan ES dan NIS sebagai tersangka di kasus Tipikor pengadaan tanah SMAN 3 Kota Batuini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |