Hukum dan Kriminal

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terjerat Korupsi, Firli Bahuri Ingatkan Para Pejabat

Kamis, 06 Januari 2022 - 23:51 | 32.54k
Ketua KPK RI Firli Bahuri. (FOTO: KPK RI)
Ketua KPK RI Firli Bahuri. (FOTO: KPK RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua KPK RI Firli Bahuri meminta kasus korupsi yang menimpa Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi pelajaran banyak pihak. Terutama para pejabat negara untuk ekstra hati-hati dalam jabatannya.

"Ini pelajaran bagi kita semua, bahwa korupsi masih ada," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK RI Kamis (6/1/2022).

Selain itu, Firli juga mengingatkan para pejabat untuk tidak memanfaatkan jabatannya tersebut untuk meraup untung. Tetapi ikhlas mengabdikan diri untuk negara Indonesia.

"Kita berharap, semua anak bangsa berharap, agar para penyelenggara negara, tidak memanfaatkan jabatannya, untuk memperkaya dirinya, untuk melakukan praktek korupsi. Pegang teguk amanat rakyat untuk berbakti kepada negeri, mengabdi untuk ibu Pertiwi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan TIMES Indonesia, KPK RI menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Salah Rahmat Effendi tersebut.

Berikut para tersangka:

1) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA).

2) Swasta Lui Bui Min atau Anen (LBM)

3) Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi (SY)

4) Camat Rawalumbu Mahfud Saifuddin (MS)

5) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE)

6) Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB)

7) Lurah Kati Dari Mulyadi (MY)

8) Camat Jatisampurna Wahyudi (WM)

9) Kadis Perumahan Jumhani Luthfi (JL)

KPK RI juga mengamankan sejumlah bukti seperti uang sebesar Rp 3 Miliar dan buku tabungan dengan isi saldo sebesar Rp 2,7 Miliar.

Selain itu, KPK RI menyampaikan, pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dan penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES