Kopi TIMES

Social Facilitation dan KRETEKO sebagai Upaya Pelestarian Lingkungan

Jumat, 07 Januari 2022 - 09:32 | 120.84k
Ninuk Dyah Ekowati, M.Pd. (Guru SMAK ST. HENDRIKUS SURABAYA).
Ninuk Dyah Ekowati, M.Pd. (Guru SMAK ST. HENDRIKUS SURABAYA).

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Masa PPKM ( Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) tidak jadi diberlakukan  karena dinilai masa pandemi ini telah melandai. Libur Natal dan akhir tahun merupakan sebuah kesempatan untuk berkumpul keluarga dan berekreasi ke tempat-tempat wisata yang dapat dikunjungi. Peningkatan kunjungan ke tempat wisata mencapai dua kali lipat. Hal ini tentu saja berpengaruh pada omset, keuntungan yang diperoleh oleh pelaku industri. Keuntungan para pelaku industri berpengaruh signifikan terhadap kerusakan ekologi.  

Peningkatan kunjungan ke tempat wisata memberikan dampak terhadap banyaknya sampah plastik. volume sampah di Kota Yogyakarta meningkat selama masa liburan ini. Peningkatannya mencapai tiga kontainer per harinya. Pelaku industri pariwisata dan perhotelan perlu bersiap  berkolaborasi agar tetap dapat menjadi sebuah ekosistem yang lebih kuat dan lebih tangguh usai libur wisata. Pentingnya keberlanjutan pariwisata ramah lingkungan.

Dampak dari penumpukan sampah hasil pariwisata selama masa liburan dirasakan oleh lingkungan sekitar. Destinasi wisata dimanapun tidak terlepas dari permasalahan sampah yang menimbulkan pencemaran, baik pencemaran ekosistem laut, pencemaran udara, dan pencemaran tanah, hingga berdampak langsung pada kesehatan manusia. Sementara itu, dibutuhkan sikap yang memberikan dorongan kepada masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi lingkungannya. 

Langkah dengan berbagai pendekatan sudah dilakukan. Pendekatan secara stimulus, pendekatan edukatif, dan bahkan Tindakan represif sudah dilakukan. Namun pengontrolan dan evaluasi belum dilakukan secara konsisten. Padahal masalah tentang pembuangan sampah telah dibatasi oleh ketentuan hukum. Dalam Pasal 31 huruf e menyatakan tentang pelarangan pembuangan sampah tidak pada tempat, yang telah ditentukan dan disediakan. Konsekuensi dari pelanggaraan pasal tersebut diatur oleh pasal 50 ayat 3 menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 huruf e diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Dalam Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan telah disebutkan, bahwa setiap orang berkewajiban untuk menjaga dan melestarikan daya tarik wisata. Selain itu, setiap orang juga berkewajiban untuk ikut serta membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi pariwisata.

Dalam masa liburan, ternyata 62.5% masyarakat melakukan perjalanan wisata ke destinasi wisata. Hal ini tentu saja memberikan dampak yang signifikan terhadap bertambahnya sampah selama liburan. Peningkatan jumlah wisatawan domestik menjadi naik pesat selama liburan karena 13.65 % menyatakan harga tiket murah, 74.65% menyatakan harga tiket setiap destinasi wisata di Indonesia cukup murah, dan hanya 23.4% saja yang menyatakan mahal. Harga tiket yang cukup terjangkau bagi kantung masyarakat yang menyebabkan peningkatan pesat kunjungan wisata pada masa liburan. 

Penambahan jumlah wisatawan tidak diiringi dengan penambahan tempat sampah, sehingga hal ini yang menjadi permasalahan bagi ekologi. Para wisatawan menyatakan bahwa 33.45% fasilitas jumlah tempat sampah kurang, 51.30% fasilitas jumlah tempat sampah cukup, 15.25% fasilitas jumlah tempat sampah sudah  lebih dari cukup. Kondisi ini memberikan kemungkinan sampah menjadi berceceran tidak pada tempatnya. Padahal sampah plastik sangat berbahaya bagi pencemaran air dan pencemaran tanah. Efek dari plastik berlangsung puluhan tahun. 

Berdasarkan hal ini, perlu sebuah langkah tak-tis menyesuaikan perkembangan teknologi. Terinspirasi dari langkah kota Surabaya untuk mengelola sampah di kota tersebut, dengan memberikan stimulus bagi pengguna produk plastik untuk dapat menaiki bus kota melalui pembayaran botol plastik. Dua orang petugas Bus Suroboyo, menyambut penumpang yang baru naik sembari menerima sampah plastik semisal botol air.

Penumpang Bus Suroboyo diwajibkan membayar memakai sampah plastik. Untuk sekali jalan, setiap penumpang harus menukarkan 10 gelas air kemasan plastik, atau 5 botol air kemasan plastik ukuran sedang, atau 3 botol air kemasan plastik ukuran besar. Pada awal pelaksanaannya antusiasme masyarakat menyambut program ini. Dalam perjalanan waktu, masyarakat Surabaya telah mempunyai kesadaran dalam kehidupan sehari-hari tentang pembuangan sampah plastik. Hal ini sesuai dengan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, dan upaya pengendalian sampah, dan masyarakat Surabaya telah mempunyai kesadaran yang baik tentang penggunaan sampah plastik sehingga pembayaran dengan botol plastik menjadi tidak relevan.

Inspirasi sistem tersebut dapat digunakan sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah sampah di tempat destinasi wisata. Pertama, antusiasme dalam social facilitation. Antusiasme social facilitation  adalah sebuah semangat untuk menanggapi sesuatu yang baik yaitu  pengelolaan sampah.

Manusia membutuhkan semangat dan perasaan antusias agar masyarakat dapat melakukan sesuatu  dengan sukacita. Antusiasme yang tinggi  akan memberikan energi positif yang besar kepada orang sekitarnya. Sementara itu social facilitation adalah sebuah kecenderungan orang untuk tampil berbeda, cenderung tampil lebih baik dalam tugas sederhana atau tugas-tugas yang sudah dilatihkan. Sebuah pendekatan kepada seluruh masyarakat secara halus dan diterima secara antusias dan dapat menyelesaikan permasalahan yang penting dalam mengatasi sampah di destinasi wisata. Kedua, langkah ‘KRETEKO’ yaitu sebuah langkah yang KREatif, berbasis TEKnologi, dan KO laboratif berkaitan dengan berbagai aspek. Langkah kreatif untuk mengumpulkan sampah plastik, berbasis teknologi yaitu melalui vending machine plasticpay; yaitu sebuah mesin otomatis pengumpul sampah, kolaboratif yaitu melalui mesin itu, semua orang bisa membuang sampah botol plastik yang akan dikonversikan menjadi poin. Poin yang terkumpul nantinya bisa digunakan untuk berbelanja. Poin juga bisa dikonversikan menjadi uang elektronik, seperti Gopay, OVO, Dana, LinkAja, dan InaCash.

Penempatan vending machine plasticpay membutuhkan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Pertimbangan tersebut berkaitan teknik operasional. Contohnya adalah informasi penempatan vending machine plasticpay  dan penempatan vending machine plasticpay pada spot-spot dalam destinasi wisata. Penempatan yang tepat vending machine plasticpay  sangat membantu dalam mencegah permasalahan kembali muncul. 

***

*)Oleh: Ninuk Dyah Ekowati, M.Pd. (Guru SMAK ST. HENDRIKUS SURABAYA).

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES