Pendidikan

Guru ASN Bersertifikasi Keluhkan Penghapusan Tunjangan Daerah, Begini Penjelasan TAPD Kota Banjar

Kamis, 06 Januari 2022 - 18:55 | 75.89k
Nursaadah didampingi TAPD Kota Banjar saat memberikan penjelasan terkait regulasi penghapusan PTP bagi guru ASN bersertifikasi (foto: Susi/TIMES Indonesia)
Nursaadah didampingi TAPD Kota Banjar saat memberikan penjelasan terkait regulasi penghapusan PTP bagi guru ASN bersertifikasi (foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANJAR – Menanggapi keluhan Forum Guru Bersertifikasi Kota Banjar soal penghapusan tunjangan daerah (Tunda), Tim anggaran Pemerintah Daerah yang diwakili Asda 1, Nursaadah, menyebutkan bahwa pihaknya memang telah meniadakan PTP bagi guru ASN bersertifikasi pada APBD 2022 ini.

Hal tersebut disampaikannya dalam hearing DPRD Kota Banjar hari ini di ruang rapat Paripurna, Kamis (6/1/2022).

"Tunda ini sebetulnya istilah lama sebelum Permendagri 13 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah di tertibkan," jelasnya.

Sejak terbit Permendagri tersebut, istilah Tunda dirubah menjadi PTP atau pertambahan penghasilan. Dalam Permendagri tersebut diamanatkan bahwa PNS diperkenankan untuk menerima tambahan penghasilan yang berdasarkan 5 kriteria.

Adapun 5 kriteria tersebut yaitu tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, bertugas di tempat kesulitan yang tinggi atau daerah terpencil, berdasarkan kondisi kerja, kelangkaan profesi dan prestasi kerja juga ada pertambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.

Untuk pertambahan penghasilan kepada guru dulunya, kata Nursaadah, mengacu pada kriteria berdasarkan pertimbangan objektif lainnya. Namun kemudian keluar kebijakan berdasarkan Permendagri nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman umum penyusunan APBD Tahun 2022.

"Terkait kebijakan penyusunan APBD yang dilampirkan dalam poin F diterangkan bahwa penganggaran tambahan penghasilan pada ASN memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Dalam Permendagri tersebut, disebutkan bahwa dana tambahan penghasilan guru ASN daerah dan tunjangan khusus guru ASN di daerah khusus yang bersumber dari APBN Tahun anggaran 2022 melalui DAK non fisik merupakan salah satu kriteria tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.

Jadi, menurut pemahaman TAPD Kota Banjar, tambahan penghasilan guru berupa sertifikasi merupakan kriteria tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya yang dibayarkannya oleh APBN melalui DAK non fisik tahun 2022.

"Karena sertifikasi tersebut masuk ke kriteria itu maka guru itu mendapatkan dua dengan kriteria yang sama dari PTP atau Tunda," urainya.

TAPD juga menelaah Permendikbud no 19 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis tentang penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru ASN daerah pada bab 8 tentang pengembalian dan penghentian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan.

Dalam pasal 18 ayat 4 dinyatakan bahwa pejabat pengelolaan keuangan Pemerintah daerah dalam hal ini TAPD yang menyalurkan dan membayarkan tunjangan profesi tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru ASN daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian di pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa guru ASN daerah yang terbukti menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan yang tidak sesuai dengan peraturan Menteri ini wajib mengembalikan tunjangan yang telah diterimanya tersebut.

"Kami dengan kehati-hatian mengantisipasi terjadinya pemberian tambahan penghasilan dua kali karena apabila ada temuan akan membebankan para guru juga karena harus mengembalikannya," lanjut Nursaadah.

Bahkan, berdasarkan Permendagri nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang menyebutkan bahwa pemberian tambahan penghasilan kepada ASN apabila tidak sesuai dengan aturan maka akan dikenakan sanksi pemotongan dana transfer umum.

"Dimana dana tersebut sebagai kehidupan kita yang dialokasikan untuk membayar gaji pegawai dan yang lainnya. Apabila kita tidak sesuai, maka selain pemotongan juga harus ada pengembalian bagi para guru yang sudah menerima," urainya.

Nursaadah menjelaskan bahwa hal inilah yang mendasari TAPD meniadakan PTP tersebut dalam APBD Tahun 2022.

Gun gun Gunawan, S Ud., selaku Ketua Komisi 3 DPRD Kota Banjar dalam hearing tersebut menerima keluhan Forum Guru Bersertifikasi tentang apa yang menjadi polemik terkait penghapusan tunjangan daerah tersebut.

 "Kami dari DPRD khususnya komisi 3 sesuai amanat Undang-undang sudah memperjuangkan bagaimana 20% dari APBN bisa di alokasikan untuk pendidikan yang kemudian melahirkan bos dan sertifikasi guru," ujarnya. 

Pihaknya akan mencoba mengundang TAPD dan perwakilan forum guru ASN bersertifikasi ini untuk berkonsultasi ke tingkat Provinsi terkait permasalahan penghapusan tunjangan daerah ini. "Apakah ini regulasi atau kemampuan keuangan daerah, ini akan di jadikan bahan DPRD untuk di konsultasikan ke tingkat provinsi," katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES