Pendidikan

Forum Guru Bersertifikasi Kota Banjar Minta Kejelasan Regulasi Penghapusan Tunjangan Daerah

Kamis, 06 Januari 2022 - 18:09 | 144.86k
Suasana Hearing forum guru bersertifikasi di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Banjar (foto: Susi/TIMES Indonesia)
Suasana Hearing forum guru bersertifikasi di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Banjar (foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANJARForum Guru Bersertifikasi Kota Banjar hari ini mendatangi DPRD Kota Banjar untuk mempertanyakan regulasi terkait penghapusan tunjangan daerah bagi ASN guru bersertifikasi, Kamis (6/1/2022).

Eko Herdiansyah, perwakilan Forum guru bersertifikasi dalam hearing yang dihadiri Komisi 3 DPRD dan TAPD Kota Banjar tersebut menyatakan bahwa penghapusan tunjangan daerah tersebut tidak adil dan tidak ada payung hukum yang jelas.

"Terlebih pemberitahuan terkait penghapusan tunjangan daerah tersebut disampaikan Wali Kota saat memperingati Ulang Tahun Guru 2021 lalu. Ini rupanya jadi kado yang diberikan Pemerintah Kota Banjar," paparnya.

Permasalahannya, lanjut Eko, pertimbangan dari penghapusan sesuai yang disampaikan Wali Kota Banjar saat itu dikarenakan Pemerintah Kota Banjar mengalami defisit anggaran sementara pada prosesnya berubah menjadi double accounting. Forum Guru Bersertifikasi ini menilai ada perbedaan antara defisit anggaran dan double accounting.

"Kalau defisit anggaran karena terdampak pandemi dan kami masih pahami itu tapi ini kan double accounting kan dua anggaran yang sama ya, untuk itu kami sampaikan aspirasi kami di sini," bebernya.

Eko menjelaskan bahwa sertifikasi guru dilakukan dengan proses yang tidak mudah dan anggaran tersebut turun dari Pemerintah Pusat melalui kas daerah. Sementara tujuan tunjangan daerah yang diberikan Pemda untuk kesejahteraan guru.

"Kami kan PNS daerah, harusnya kalau memang defisit jangan hanya guru bersertifikasi dong yang kena imbasnya tapi tanggung renteng dari semua PNS," katanya.

 Lebih lanjut, Eko menjabarkan bahwa sertifikasi adalah amanat Undang-undang dan guru profesional yang mempunya sertifikat pendidik pasti memiliki sertifikasi. "Untuk mendapatkan sertifikasi itu kita sampai berdarah-darah berjuang dengan ijazah, PLPG, portofolio dan itupun begitu lulus kita tidak langsung dapat dan pembayarannya pun kadang terlambat terutama di awal Tahun," tuturnya.

Selama ini di Kota Banjar ada 779 guru bersertifikasi pada tahun 2021 dan tunjangan daerah tersebut 85% telah diagunkan ke Bank sehingga akan berdampak terhadap permasalahan sosial ekonomi.

"Kalau dikatakan double accounting, kenapa didaerah-daerah lain masih ada bahkan di tingkat Provinsi Tukin masih ada," keluhnya.

Gungun Gunawan, S.Ud sebagai pimpinan rapat dengar pendapat dari Komisi 3 DPRD Kota Banjar mengundang sejumlah perwakilan dari TAPD untuk menanggapi polemik yang bergolak lama akibat adanya penghapusan tunjangan daerah bagi guru ASN bersertifikasi tersebut.

"Guru bukanlah orang hebat tapi orang hebat dilahirkan dari seorang guru. Untuk itu kami akan mencoba untuk mendengarkan apa yang menjadi dasar dari penghapusan tunjangan daerah tersebut," katanya. (*)
 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES