English

Presiden RI Jokowi Cabut Ribuan Izin Usaha Perusahaan Minerba

Kamis, 06 Januari 2022 - 16:26 | 48.10k
Presiden RI Jokowi mencabut ribuan izin usaha ribuan perusahaan Menerba. (FOTO: Biro Pers Istana Kepresidenan)
Presiden RI Jokowi mencabut ribuan izin usaha ribuan perusahaan Menerba. (FOTO: Biro Pers Istana Kepresidenan)

TIMESINDONESIA, JAKARTAPresiden RI Jokowi (Joko Widodo) mencabut izin usaha ribuan perusahan pertambangan mineral dan batu bara (perusahaan Minerba) lantaran tidak pernah menyampaikam rencana kerja pertambangan.

Selain sektor pertambangan, pemerintah kata Presden juga mencabut izin usaha sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan seluas 34,448 hektar karena ditelantarkan. 

"Hari ini, pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan tambang mineral dan batu bara, 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 ha, dan HGU perkebunan seluas 34,448 ha," ucapnya dikutip dari Twitter resmi Presiden RI Jokowi, Kamis (6/1/2022).

Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektar adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektar merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

"Pencabutan itu karena pemegang izin tidak pernah menyampaikan rencana kerja, tidak aktif, atau ditelantarkan. Pemerintah terus memberikan kemudahan izin usaha, tetapi izin yang disalahgunakan akan dicabut," tutur Presiden.

Di saat yang sama, pemerintah kata Presiden RI Jokowi memberi kesempatan kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan produktif yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

"Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam," demikian Presiden RI Jokowi soap pencabutan izin usaha ribuan perusahaan Minerba.
 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES