Pemerintahan

Luhut, Anies Baswedan Hingga Ahok Dilaporkan ke KPK RI

Kamis, 06 Januari 2022 - 16:58 | 68.47k
Kantor KPK RI di Jakarta. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)
Kantor KPK RI di Jakarta. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sejumlah pejabat mulai dari Menteri Luhut Binsar Pandjaitan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, menteri Erick Thohir hingga Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini dilaporkan ke KPK RI.

Laporan itu disampaikan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) ke Gedung Merah Putih KPK RI di Jakarta secara langsung.

"Ada Erick Tohir terlibat PCR atau tidak, ada Luhut terlibat PCR atau tidak. Kemudian ada Airlangga Hartarto terlibat kartu prakerja atau tidak, kemudian ada Anies Baswedan, ada persoalan Formula E atau tidak, dan banyak lagi kandidat lain," kata Presidium PNPK Adhie Massardi kepada awak media Kamis (6/1/2022).

Ia pun meminta agar lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri itu segera menuntaskan kasus-kasus yang melibatkan para pejabat tinggi negara tersebut. "Kalau memang bersalah segera tangkap," jelasnya.

Sementara itu, ia menyebut, Gubernur Ganjar Pranowo juga terlibat korupsi e-KTP. "Apakah benar dia terlibat (kasus) e-KTP atau tidak, ini harus dibahas juga," jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga melaporkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. "Baik yang Ahok maupun yang PCR. Jadi hasil penelitian, observasi dan lengkapnya. Jadi KPK tinggal buka. Penelusuran saja," ujarnya.

Mengaku Telah Menerima Laporan

"Terkait laporan tersebut, benar bahwa telah diterima oleh Bagian Persuratan KPK. KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam aduan," kata Jubir KPK RI Ali Fikri kepada TIMES Indonesia.

Ia menjelaskan, dalam proses vetifikasi dan telaah ini Tim akan memastikan apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi ranah kewenangan KPK atau tidak, sebagaimana diatur UU.

Apabila kedua unsur tersebut terpenuhi maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, lanjut dia, masyarakat juga penting untuk memahami bahwa tindak lanjut KPK RI atas suatu aduan tidak selalu menggunakan pendekatan penindakan.

"Kami bisa menggunakan data dan Informasi dalam pengaduan tersebut untuk melakukan perbaikan sistem dan tata kelola pada instansi terkait melalui pendekatan strategi pencegahan korupsi," jelasnya.

Ali juga meminta, dalam menyampaikan Pengaduan, masyarakat penting untuk memperhatikan kelengkapan laporan dan data pendukung yang valid, agar memudahkan Tim dalam memproses tindak lanjutnya.

"Hal ini mengingat masih banyaknya laporan yang disampaikan berisi data dan Informasi pendukung awal yang tidak lengkap," jelasnya.

Sementara itu, jika merujuk pada data Pengaduan Masyarakat tahun 2021, dari total 4.040 aduan, sejumlah 2.481 diarsipkan atau kurang lebih sebesar 61%. Itu diantaranya karena tidak ada kelengkapan informasi ataupun data dukung awal yang cukup.

"KPK RI mengajak masyarakat untuk tak segan menyampaikan Pengaduan kepada KPK jika melihat ataupun mengetahui adanya dugaan TPK. Karena Pengaduan Masyarakat adalah salah satu bentuk keterlibatan dan kolaborasi publik dengan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES