Hukum dan Kriminal

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 2,6 Kilogram Narkoba China

Kamis, 06 Januari 2022 - 15:57 | 76.31k
Suasana rilis pengungkapan kasus Narkoba di halaman Polresta Malang Kota, Kamis (6/1/2022). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Suasana rilis pengungkapan kasus Narkoba di halaman Polresta Malang Kota, Kamis (6/1/2022). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemuda berinisial MRD (24), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang terancam hukuman seumur hidup. Setelah, pihak Polresta Malang Kota berhasil mengamankannya saat membawa narkoba jenis Sabu dan Ganja seberat 2,6 Kilogram (Kg).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pelaku MRD ini berperan sebagai kurir narkoba yang memanfaatkan momen awal tahun baru 2022 untuk mengedarkan barang terlarang tersebut.

"Dia (MRD) kita amankan dengan barang bukti 1,04 kilogram sabu dan 1,6 kilogram ganja," ujar pria yang akran disapa Buher, Kamis (6/1/2022).

Sementara itu, Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membeberkan, pelaku ini berhasil ditangkap ketika membawa barang bukti di sekitar Pasar Besar Kota Malang.

Polresta Malang Kota 2

Dari pemeriksaan, pihaknya mengindikasi barang haram golongan I tersebut didapatkan atau dipasok dari wilayah China.

"Berdasarkan dari kemasan dan ciri-ciri yang ada, barang ini disinyalir indikasinya dari China," katanya.

Danang menjelaskan penangkapan pelaku tersebut bermula dari penyelidikan atas indikasi adanya narkoba yang masuk ke wilayah Kota Malang dengan jumlah besar.

"Dari informasi yang kita dapat, posisi barang dan siapa yang membawa, akhirnya kami melakukan pembuntutan hingga dia masuk ke Kota Malang dan kita tangkap," jelasnya.

Menurutnya, narkoba yang diindikasi berasal dari negara China, memang bakal diedarkan di wilayah Malang Raya. Ia menilai bahwa wilayah Malang Raya saat ini sudah mulai dilirik menjadi sasaran pasar pengedaran narkoba.

Tentunya, dengan Kota Malang sebagai kota pendidikan ini menjadi kota multikultural yang memang sangat rawan disusupi pengedar narkoba.

"Kami masih terus lakukan pendalaman. Semoga bisa kamu usut hingga akarnya," tandasnya.

Berdasarkan pengakuan MRD, ia telah lima kali melakukan pengiriman barang haram tersebut dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Akan tetapi memang baru kali ini akhirnya tertangkap.

"Pelaku kita jerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayar 2 UU RI No 35/2009 tentang narkoba. Ia (MRD) terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dengan malsimal 20 tahun. Adapun denda minimal Rp800 juta dan atau maksimal Rp8 miliar," pungkas Kasatreskoba  Polresta Malang Kota(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES