Hukum dan Kriminal

Polrestabes Surabaya Sudah Periksa Tempat Penyuntikan Vaksin Booster Ilegal

Kamis, 06 Januari 2022 - 15:15 | 49.16k
Vaksin Covid-19. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Vaksin Covid-19. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYAPolrestabes Surabaya merespons cepat laporan dari Dinas Kesehatan Surabaya soal dugaan penjualan vaksin booster ilegal.

Polrestabes Surabaya telah memeriksa 3 tempat yang dijadikan sebagai pelaksanaan vaksinasi booster ilegal itu.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (6/1/2022) mengatakan bahwa Polrestabes Surabaya dalam hal ini Satreskrim telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan vaksin booster ilegal.

"Kemarin ada informasi kami tindak lanjuti, kami dari Polrestabes Surabaya merespons dengan maksud masyarakat tidak rasah. Akhirnya kami dari Reskrim menyelidiki di tempat-tempat yang diduga (diganakan tempat vaksinasi booster ilegal, red) baik dari video maupun youtube," ujarnya.

Meski sudah melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut, Polrestabes Surabaya belum mendapatkan barang bukti apapun. Pihaknya hanya meminta keterangan pemilik tempat sebagai saksi.

"Sementara ini yang kami mintai keterangan, itu yang pemilik tempat yang dipinjam untuk vaksin tersebut," jelas Fakih.

Kompol-Muchamad-Fakih.jpgKasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih. (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

Saat ditanya apakah ada saksi lain yang dimintai keterangan. Fakih mengatakan bahwa masih belum ada, termasuk juga korban.

"Sementara korban kita belum (periksa, red)."

Saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap dugaan vaksin booster ilegal itu. "Sementara kita dalami dulu untuk yang kita panggil itu mengarah ke mana dan siapa," kata polisi melati satu ini.

Sebelumnya, Dinkes Kota Surabaya telah melaporkan dugaan sindikat jual beli vaksin booster berbayar. Pelaporan itu dilakukan usai terdapat salah seorang warga yang mengaku mendapatkan vaksin booster berjenis Sinovac dengan membayar Rp250 ribu.

Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, bahwa Pemkot Surabaya telah melaporkan dugaan kasus jual beli vaksin booster ilegal ke Polrestabes Surabaya. Saat ini, kasus ini ditangani Kasatreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polda Jatim. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES