Hukum dan Kriminal

Kejati Tahan Dua Orang dalam Kasus Korupsi Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo

Kamis, 06 Januari 2022 - 11:31 | 77.57k
Kejati Jatim saat menahan 2 orang tersangka dugaan kasus korupsi bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo, Rabu (5/1/2021) malam. (Foto: Kejati Jatim)
Kejati Jatim saat menahan 2 orang tersangka dugaan kasus korupsi bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo, Rabu (5/1/2021) malam. (Foto: Kejati Jatim)

TIMESINDONESIA, SURABAYAKejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) manahan dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pemberian pembiayaan multiguna Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance  (ACC Group) Surabaya I dengan kerugian mencapai Rp 25 juta.

Dua orang tersebut yakni YK (60) yang merupakan mantan karyawan PT Astra Sedaya Finance dan AA (38) yang merupakan karyawan Bank Jatim cabang Syariah Sidoarjo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, tersangka YK bersama dengan AA dan satu orang berinisial HW (DPO) sejak tahun 2016 hingga tahun 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo kepada 187 Karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Tersangka YK sendiri pernah menjabat sebagai Finance and Banking pada 1993 hingga 2016 dan kemudian mengelolah kantin di PT ACC Cabang Surabaya I.

"Yang bersangkutan bekerja sama dengan tersangka HW selaku Branch Manager PT Astra Sedaya Finance Surabaya I, telah mengajukan pembiayaan kepada PT Bank Jatim cabang Syariah Sidoarjo, dengan menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I dan menggunakan sebagian besar pencairan pembiayaan dari bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo tersebut dan hanya sebagian kecil yang benar-benar digunakan oleh karyawaan yang namanya diajukan sebagai pemohon pembiayaan," ujar Fathur melalui keterangan tertulis, Rabu (5/1/2022) malam.

Dalam pencairannya, seluruh proses pencarian dilakukan oleh YK. Sementara  karyawan lainnya hanya menyerahkan fotokopi KTP, KK dan ID card kepada YK. Dokumen lain seperti slip gaji diperolah dari HW selaku Branch Manager.

"Ternyata dokumen-dokumen yang digunakan sebagai persyaratan kelengkapan pembiayaan permohonan antara berupa slip gaji , surat rekomendasi dari Tersangka Hendrik Wahyono termasuk dokumen sejenis rekening gaji dari bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan, semuanya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atau terindikasi dipalsukan," jelasnya.

Bahkan, ID Card karyawan yang diajukan dalam permohonan pembiayaan tidak terdapat dalam sistem data karyawan atau bukan karyawan PT ACC Finance. Selain itu,  beberapa yang lain ID Card tidak sesuai dengan nama karyawan sesuai dengan data karyawan PT ACC.

"Beberapa tanda tangan karyawan yang terdapat dalam pengajuan pembiayaan, tidak ditanda tangani oleh karyawan yang bersangkutan," ucapnya.

Saat proses pembiayaan multiguna kepada karyawan ACC Finance pun tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan yang diatur oleh Pedoman pembiayaan Bank Jatim. Kata Fathur, tersangka AA selaku Analis kredit tidak melaksanakan tugasnya sebagai Analis yaitu tidak melakukan analisa mendalam terhadap permohonan pembiayaan Multiguna Syariah, tidak melakukan verifikasi baik identitas maupun kebenaran dokumen pendukung lainnya seperti penetapan sebagai pegawai, besaran gaji dengan fakta sebenarnya, sehingga dalam proses analisa kredit tidak tidak menerapkan prinsip 5 C, padahal seharusnya pemohon atau nasabah tidak layak untuk mendapatkan pembiayaan.

"Bahwa dikarenakan pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit tersebut macet dengan outstanding per tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp 25.573.332.149,00," tururnya.

Dua orang tersangka dugaan korupsi pada pemberian pembiayaan multiguna Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance  (ACC Group) Surabaya I ini dikenai Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  dan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES