Hukum dan Kriminal

Ada Dugaan Jual Beli Vaksin Booster di Surabaya, Dinkes Sudah Lapor Polisi

Kamis, 06 Januari 2022 - 06:11 | 31.96k
Masyarakat umum bakal menerima vaksin booster Covid-19 mulai tanggal 12 Januari 2022. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Masyarakat umum bakal menerima vaksin booster Covid-19 mulai tanggal 12 Januari 2022. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pemerintah Pusat telah menetapkan pemberian vaksin Covid-19 booster untuk masyarakat umum akan dimulai pada tanggal 12 Januari 2022. Namun di Surabaya, Dinas Kesehatan (Dinkes) menemukan adanya dugaan  sindikat jual beli vaksin booster berbayar dan ilegal.

Sindikat tersebut terungkap melalui pelaporan salah seorang warga. Dengan membayar Rp250 ribu pihaknya mengaku telah mendapatkan vaksin booster merek Sinovac.

”Terkait kasus tersebut, kami telah melaporkan ke Polrestabes Surabaya dan saat ini tengah ditangani Kasatreskrim Polrestabes,” ungkap Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina pada Rabu (5/1/2022).

Sembari menanti hasil penelusuran dari Polrestabes Surabaya, Nanik memastikan kepada warga bahwa saat ini pemerintah kota masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan vaksin booster dari Pemerintah pusat.

Sebagaimana rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), vaksin booster akan diberikan kepada masyarakat umum yang berusia di atas 18 tahun.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah menargetkan 21 juta warga menerima vaksin booster ini. Terdapat 3 skema yang disiapkan untuk program vaksinasi kali ini, yakni gratis dari pemerintah, bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri atau berbayar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES