Pendidikan

Surabaya PTM 100 Persen, Pimpinan Dewan Minta Tiap Hari Masuk

Rabu, 05 Januari 2022 - 22:45 | 64.55k
Pernerapan PTM 100 persen di Surabaya didorong untuk lebih efektif. (FOTO: dok. Times Indonesia)
Pernerapan PTM 100 persen di Surabaya didorong untuk lebih efektif. (FOTO: dok. Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru yang ditetapkan 21 Desember 2021 lalu, satuan pendidikan dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka atau PTM 100 persen mulai awal semester genap tahun 2022 ini sesuai status zona level PPKM daerah.

Menyikapi hal demikian, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti pun lantas mendorong Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya untuk segera menjalankan aturan SKB 4 Menteri tersebut, Rabu (5/1/2022).

“Peraturan pembelajaran pada masa pandemi telah disesuaikan beberapa kali dengan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan evaluasi capaian belajar. Atas perubahan sesuai dengan kondisi terkini, kebijakan kementerian ini merupakan yang ke-6 sejak Maret 2020,” terangnya.

Per Januari 2022, lanjut Reni, semua satuan pendidikan dengan status PPKM level 1, 2, dan 3 wajib mengikuti PTM terbatas. Keputusan ini tertuang dalam Penyesuaian SKB 4 Menteri tentang pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

SKB 4 Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021 dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 menjelaskan mengenai aturan bagi warga satuan pendidikan dalam mengikuti pedoman protokol kesehatan.

“Berdasarkan kriterianya, Surabaya masuk kategori A untuk menjalankan PTM 100% selama hari aktif sekolah serta dalam kapasitas ruang kelas itu siswa berjarak 1 meter dengan durasi pembelajaran maksimal 6 jam per hari. Maka opsi yang bisa diambil ialah membuat dua shift pembelajaran agar anak-anak bisa masuk seluruh hari sekolah" jelasnya.

Pengaturan PTM terbatas dengan kriteria kategori A meliputi kondisi daerah PPKM level 1-2. Lalu, vaksinasi dosis 2 PTK lebih dari 80 persen dan vaksinasi dosis 2 lansia tingkat kabupaten/kota di atas 50 persen.

“SKB empat Menteri sudah mengatur sangat detail dan lengkap tentang apa dan bagaimana yang harus dilakukan wali murid, siswa, sekolah, guru dan satgas COVID-19 hingga langkah pemantauan serta evaluasi. Contohnya kesiapan fasilitas kesehatan setempat sehingga bila ada kasus, langkah mitigasi pun siap dilakukan,” tuturnya.

Diatur pula bahwa kantin belum boleh beroperasi. Pedagang di luar sekolah diatur oleh satgas COVID-19 wilayah setempat bersama satgas di satuan pendidikan. Sementara untuk kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler sudah dapat dilaksanakan dengan aturan ketat.

Selain itu, peran orang tua/wali murid untuk turut mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat untuk divaksinasi, namun vaksinasi bagi siswa bukan menjadi persyaratan bisa mengikuti PTM terbatas.

Legislator PKS itu menegaskan bahwa perlu upaya Pemkot dalam membantu kebutuhan sekolah terkait kesiapan PTM. Diketahui bahwa per November 2021 lalu Surabaya pun menjadi percontohan nasional menuju PTM 100 persen karena dinilai berhasil dengan cepat menangani pandemi Covid-19 serta penyelenggaraan PTM.

“Saya mendorong Pemkot segera membantu ketersediaan sarpras sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan terlebih bagi sekolah yang membutuhkan serta tidak memberi atau menambah syarat yang memberatkan selain daripada aturan di SKB 4 Menteri," pintanya.

"PTM 100 persen ini harapannya bisa memberikan kenyamanan bagi warga satuan pendidikan,” tutup Reni. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES