Hukum dan Kriminal

Polda Jabar: Penyelidikan Kasus Habib Bahar bin Smith Sudah Sesuai Prosedur

Rabu, 05 Januari 2022 - 17:32 | 25.13k
Konferensi pers penahanan Habib Bahar Smith di Mapolda Jabar. (Foto: Arif/TIMES Indonesia)
Konferensi pers penahanan Habib Bahar Smith di Mapolda Jabar. (Foto: Arif/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith (HBS) oleh Polda Jabar, menuai komentar beragam dari masyarakat luas.

Polda Jabar menegaskan, terkait penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjerat HBS, hal itu sudah dilakukan sesuai prosedur oleh kepolisian dalam mengungkap sebuah kasus.

"Jadi, memang seluruh proses penanganan kasus pidana ini kan melalui tahapan yang sesuai dengan prosedur. Nah, untuk penanganan kasus saudara BS ini seluruh penanganan prosedur sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, bisa dibilang semua normal," terang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Rabu (5/1/2022) .

Kabid Humas menambahkan, proses perkara ini sesuai dengan prosedur yang ada, bekerja dengan profesional, objektif dan transparan. "Sehingga kita tidak berlandaskan politik atau subjektif," tukasnya.

Kemudian Kombes Ibrahim menanggapi soal HBS saat tiba di Mako Polda Jabar, Senin 3 Januari 2022 lalu, mengeluarkan pernyataan jika dirinya di tahan, maka demokrasi negeri ini telah mati.

Pernyataan HBS tersebut menurut kepolisian tidak ada kaitan dengan kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh HBS dalam ceramahnya di Margaasih tanggal 11 Desember 2021 lalu.

"Terkait memang demokrasi ini sangat jauh dan tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan, yang jelasnya kita berusaha menyelesaikan," tukas Kabid Humas.

Penyelidikan dan penyidikan pun, imbuh Ibrahim, sudah sesuai prosedur hukum yang diatur undang-undang. "Untuk itu, prosedur kita laksanakan sesuai dengan aturan yang telah ada. Jadi, tidak ada kaitan dengan demokrasi dari seluruh proses ini," kilahnya.

Polda Jabar sendiri, menyelidiki kasus Habib Bahar bin Smith ini, dengan memeriksa 50 orang saksi, termasuk saksi ahli. "Tahapannya sesuai prosedur seperti pemeriksaan saksi,yang mencapai 50 orang saksi. Lalu adanya dua alat bukti yang dijadikan bahan gelar perkara lalu menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan, itu sesuai prosedur hukum," kata Kabid Humas Polda Jabar.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES