Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo, Akan Jalani Sidang Putusan 12 Januari 2022
TIMESINDONESIA, SURABAYA – Setelah menjalani masa persidangan selama 3 bulan, kasus kekerasan terhadap Jurnalis Tempo akan segera menjalani sidang putusan. Sidang putusan akan berlangsung pada 12 Januari 2022 mendatang.
"(Berlangsung) tanggal 12 Januari 2022," ujar Kuasa Hukum Nurhadi, M. Fatkhul Khoir saat dikonfirmasi, Rabu (5/12/2022).
Fatkhul berharap, dalam sidang putusan nanti putusan yang dijatuhkan 2 orang terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni 1 Tahun 6 bulan.
"(Harapannya) Ya hakim memutus perkara sesuai dengan tuntutan jaksa," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang terdakwa kasus penganiayaan terhadap Jurnalis Tempo, Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi dituntut 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1989 tentang tindak pidana pers.
"Hal ini dijadikan pertimbangan sesuai dengan undang-undang bahwa, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Dikenakan pasal tindak pidana pers, Pasal 18 UU Nomor. 40 tahun 1989, hukuman maksimal penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar JPU, Winarko saat pembacaan tuntutan di PN Surabaya, Rabu (1/12/2021).
Jaksa juga menuturkan bahwa terdakwa melanggar Pasal 4 ayat (2) tentang penyensoran, pelarangan dan pembredelan penyiaran, serta ayat (3) tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1). Keduanya juga memberikan resturasi kepada Nurhadi sebesar Rp13.813.000, dan kepada saksi kunci Muhammad Fahmi sebesar Rp42.650.000. Hal ini untuk membayar kerugian yang dialami Jurnalis Tempo, Nurhadi.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |