Hukum dan Kriminal

Islah Bahrawi: Penangkapan Bahar Bin Smith Sangat Terlambat

Rabu, 05 Januari 2022 - 10:43 | 94.44k
Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi saat memaparkan materinya (FOTO: Edi Junaidi Ds/TIMES Indonesia)
Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi saat memaparkan materinya (FOTO: Edi Junaidi Ds/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi mengapresiasi, penanganan kasus yang dilakukan aparat kepolisian kepada Habib Bahar Bin Smith, yang masih memerhatikan unsur kemanusiaan dan kehati-hatian. 

Islah menegaskan, tidak ada yang perlu dipermasalahkan dari penetapan tersangka terhadap Bahar Bin Smith. Dia menyebut itu murni karena ulah Bahar Bin Smith, yang terlah melanggar hukum negara, dengan selalu menyebarkan cacian dan kebohongan kepada masyarakat.

Justru, Islah Bahrawi menyayangkan penangkap kepada Bahar Bin Smith ini sangat terlambat. Dia menyebut, tokoh masyarakat yang sangat kontroversial itu sudah layak ditangkap, sejak melakukan pengancaman kepada ulama dan Habaib lain saat mereka tidak mendukung Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Salah satu kesalahan terbesar polisi adalah kenapa Bahar bin smith baru sekarang ditangkap. Kenapa dia tidak ditangkap sejak memberikan ancaman kepada ulama dan habaib lain   lantaran tidak membela HRS saat menjalani perkara," ujar Islah Bahrawi saat ditemui TIMES Indonesia di Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Islah menjelaskan dampak dari keterlambatan penangkapan tersebut adalah, Bahar Bin Smith punya kesempatan untuk menyebarluaskan kebohongan di berbagai tempat. Kemudian, Bahar bin Smith membuat narasi bohong atas nama habaib untuk meraih simpati masyarakat agar percaya terhadap ceramahnya.

Islah justru mempertanyakan, apa motif dan tujuan ceramah dari Bahar Bin Smith. Justru, seandainya ingin membawa masyarakat dan umat Islam Indonesia lebih maju, menyampaikan narasi yang sejuk serta penuh semangat bukan malah sebaliknya.

"Akhirnya, karena terjadi keterlambatan penanganan tadi, dia merembet kemana-mana. Dia memberikan ceramah kemana-mana yang justru memprovokasi masyarakat. Dengan membuat kebohongan itu, mencabut kukunya, dan narasi membakar kemaluan dan jenis provokasi lainya itu sangat jelas tidak ada dalam dalam fakta persidangan KM50," imbuhnya.

"Kami sangat mengapresiasi polisi menetapkan tersangka kepada habib Bahar karena kasus kebohongan itu, tapi itu sangat disayangkan karena terjadi keterlambatan waktu," pungkas Islah Bahrawi.

Sebagai informasi, sebelumnya Polda Jabar menetapkan penceramah Habib Bahar Bin Smithsebagai tersangka dan langsung ditahan sejak saat itu, Senin (3/1/2022). Pendiri Ponpes Tajul Alawiyyin tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar selama 8 jam. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES