Pendidikan

Penghapusan Tunjangan Daerah ASN Guru Bersertifikasi, Irda Kota Banjar Angkat Bicara

Selasa, 04 Januari 2022 - 21:15 | 54.26k
Suasana saat seorang guru mengajar di kelas. (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)
Suasana saat seorang guru mengajar di kelas. (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANJAR – Gonjang ganjing penghapusan tunjangan daerah (tunda) bagi ASN guru yang sudah bersertifikasi menuai polemik di dunia Pendidikan. Atas permasalahan tersebut, Inspektur Kota Banjar H Agus Muslih MMKes akhirnya angkat bicara.

Kepada TIMES Indonesia, Agus Muslih mengatakan bahwa penghilangan tunjangan daerah (Tunda) bagi ASN guru bersertifikasi baru diterapkan pada tahun anggaran 2022. 

"Dasarnya dari Permendagri nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022," kata Agus Muslih, Selasa (4/1/2022).

terkait-polemik-penghapusan-Tunda-ASN-guru-Bersertifikasi.jpgInspektur Daerah pada Inspektorat Kota Banjar angkat bicara terkait polemik penghapusan Tunda ASN guru Bersertifikasi. (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)

Berdasarkan itu, ditegaskan bahwa Tunda Guru kini merupakan tambahan penghasilan yang didasari pertimbangan objektif lainnya. "Artinya ASN guru sama seperti ASN atau PNS di OPD lain meskipun sumber anggaran tunjangan sertifikasi dari DAK pusat," paparnya.

Lebih lanjut, Agus menerangkan bahwa Permendagri tersebut kebijakannya bisa berubah setiap tahunnya. Tahun sebelumnya anggaran Tunda memang masih bisa dialokasikan dan tidak menjadi temuan. Aturan Permendagri nomor 27 tahun 2021 ini juga mengacu pada kondisi keuangan daerah yang mengalami devisit sehingga kebijakan wali kota akhirmya menghilangkan Tunda guru bersertifikasi.

"Persoalan double akunting ini berlaku dalam Permendagri yang saat ini sudah ditetapkan untuk pedoman penyusunan APBD tahun 2022," jelasnya.

Agus menuturkan bahwa tunjangan tersebut memang sama seperti PNS di OPD yang lain. Apabila Pemkot Banjar menganggarkan lagi Tunda guru bersertifikasi dari APBD, Agus menyebutkan hal tersebut akan menjadi double pengeluaran. 

"Kita di daerah mendapat tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya hanya saja untuk PNS di OPD lain sumbernya dari APBD, kalau guru sertifikasi dari DAK pusat," urainya terkait tunjangan daerah untuk ASN guru. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES