Hukum dan Kriminal

Polri: Tak Setuju Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Silakan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 04 Januari 2022 - 18:24 | 27.96k
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan persnya. (FOTO: Dok. Humas Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan persnya. (FOTO: Dok. Humas Polri)

TIMESINDONESIA, JAKARTAPolri mempersilakan para pihak yang tidak menyetujui penetapan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), untuk menempuh upaya hukum.

"Kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa menempuh secara jalur hukum," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (4/2/2022).

Ramadhan menegaskan, dalam mengusut kasus yang menjerat Bahar bin Smith ini, Polri telah bertindak profesional, sesuai prosedur, transparan, objektif dan akuntabel.

"Artinya apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan mekanisme. Seperti yang kita sampaikan penyidikan terhadap BS ini dilakukan dengan profesional dan objektif," tegasnya.

Sebelumnya, penetapan Bahar Bin Smith bersama seorang pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021 lalu.

Habib Bahar Bin Smith dan TR akan dijerat Polri dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES