Hukum dan Kriminal

PB HMI: Penetapan Habib Bahar bin Smith Sebagai Tersangka Sesuai Ketentuan Hukum

Selasa, 04 Januari 2022 - 17:46 | 62.60k
Habib Bahar bin Smith tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar. (Foto: Arif/TIMES Indonesia)
Habib Bahar bin Smith tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar. (Foto: Arif/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Raihan Ariatama mengatakan, penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh Polda Jawa Barat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyebaran berita bohong, apalagi menimbulkan keributan dan keonaran di tengah-tengah masyarakat, memang harus dilakukan penindakan hukum,” ucap Raihan, Selasa (04/01/2022).

Raihan mengungkapkan, meskipun media digital telah mempermudah masyarakat untuk menyampaikan pendapat, namun kemudahan ini harus dilandasi dengan kebijaksanaan dan penuh tanggung jawab.

“Media digital memang seperti pisau bermata dua. Jangan sampai media digital, terutama media sosial, menjadi sarana pemicu keributan, keonaran hingga konflik,” ungkapnya.

Ketua-Umum-PB-HMI-Raihan-Ariatama.jpgKetua Umum PB HMI Raihan Ariatama. (Foto: YouTube TIMES to Talk)

Untuk itu, Raihan mengimbau kepada semua masyarakat untuk menggunakan media digital dalam hal-hal positif.

“Media digital memiliki banyak manfaat apabila kita betul-betul menggunakannya dengan tepat. Untuk kepentingan bisnis, komunikasi, transparansi dan lain sebagainya. Dalam konteks dakwah Islam, media digital menjadi alat untuk menyebarkan Islam yang memberdayakan, sehingga benar-benar menjadi Islam yang Rahmatan Lil ‘Alamin,” imbaunya.

Selain Habib Bahar bin Smith, Polda Jabar juga menetapkan TR, pengunggah video ceramah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Habib Bahar bin Smith dan TR terancam dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES