Politik

Masalah Lahan Garapan KTSB di Mandalare, DPRD Kota Banjar Undang Tim TKPRD

Selasa, 04 Januari 2022 - 17:12 | 63.34k
Wakil Ketua DPRD Kota Banjar, Tri Pamuji Rudianto saat meminta kejelasan terkait lahan garapan yang dikelola masyarakat Sinartanjung (foto: Susi/TIMES Indonesia)
Wakil Ketua DPRD Kota Banjar, Tri Pamuji Rudianto saat meminta kejelasan terkait lahan garapan yang dikelola masyarakat Sinartanjung (foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANJAR – Menindaklanjuti Hearing bersama perwakilan masyarakat Sinartanjung yang tergabung dalam Kelompok Tani Sinar Barokah (KTSB) terkait lahan garapan di PTPN VIII yang masa berlaku HGU-nya habis, Komisi II DPRD Kota Banjar memanggil Tim TKPRD untuk mencarikan solusinya, Selasa (4/1/2022).

Wakil Ketua DPRD, Tri Pamuji Rudianto, S.IP selaku pimpinan rapat kerja yang dihadiri Sekda dan beberapa OPD terkait mempertanyakan simpang siur habisnya masa berlaku HGU (Hak Guna Usaha) pemanfaatan lahan garapan kaitannya dengan tafsiran masyarakat mengenai alih fungsi lahan.

"Masyarakat menyampaikan aspirasinya ke DPRD sehingga kami berupaya menelusuri hal tersebut guna mencari fakta yang sebenarnya dan bagaimana solusinya?" ujarnya.

Suasana-Rapat-Kerja-DPRD-dengan-TKPRD.jpgSuasana Rapat Kerja DPRD dengan TKPRD. (FOTO; Susi/TIMES Indonesia)

Ketua Komisi 2 DPRD, Asep Saeful Rahmat, dalam kesempatan tersebut juga turut mempertanyakan kisruh lahan PTPN VIII usai pihaknya sempat menerima kedatangan Forum Aliansi Keadilan Rakyat Kota Banjar pada 27 Desember lalu guna menyerap aspirasi yang disampaikan.

"Ada warga Sinartanjung diketahui ikut menggarap lahan padahal sebetulnya tidak termasuk sebagai pengelola HGU sehingga bergejolak di tingkat masyarakat setempat dan menimbulkan konflik yang cukup memanas. Hal seperti itu tentunya jadi pertanyaan bagi kami demi menyelesaikan apa yang terjadi di masyarakat," jabarnya.

Sekda Pemkot Banjar, Drs Ade Setiana dalam rapat tersebut menyebutkan bahwa TKPRD hanya mengacu ke peruntukannya saja. Terkait adanya bangunan atau kebun di luar peruntukan, pihaknya menyarankan agar sebaiknya dikoordinasikan dengan PTPN.

Dalam berita acara rapat pembahasan penebangan pohon karet milik PTPN VIII Batulawang di wilayah kodeder Desa Sinartanjung yang telah habis masa HGU-nya pada 28 November 2019, disebutkan bahwa perpanjangan HGU harus ada rekomendasi dari Wali Kota Banjar.

"Lahan yang boleh digarap adalah lahan marginal yang harus dilakukan pendataan oleh PTPN VIII tetapi masyarakat tidak boleh melakukan penggarapan di lahan produktif," jabarnya.

Lebih jelas, Kabid Cipta Karya pada Dinas PUPR Kota Banjar, Sulis mengatakan bahwa dalam rangka tindak lanjut surat permohonan rekomendasi hak guna usaha PTPN VIII dengan rencana tata ruang wilayah dapat dilakukan dengan dikaji oleh TKPRD sesuai keputusan Wali Kota Banjar tentang pembentukan TKPRD.

Berdasarkan pasal 64 peraturan Menteri Agraria Tata ruang Kepala Badan Pertahanan Nasional nomor 7 Tahun 2017 tentang pengaturan dan tata cara penetapan hak guna usaha dengan luas 25O H yang diberikan sebelum peraturan Menteri masih berlaku dan belum melaksanakan kemitraan.

"Sesuai tugas dan fungsi TKPRD yaitu mengkaji kesesuaian antara yang dimohon dengan tata ruang Kota Banjar," ucapnya terkait kisruh lahan PTPN VIII yang membuat Anggota DPRD Kota Banjar turut buka suara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES