Hukum dan Kriminal

Status Bacakades yang Terjerat Hukum di Probolinggo, Masih Sah

Selasa, 04 Januari 2022 - 16:56 | 31.75k
Sunan Bukhori saat memasuki tahanan. (Foto: Dokumen TIMES Indonesia)
Sunan Bukhori saat memasuki tahanan. (Foto: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Mantan Kepala Desa (Kades) Dringu, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, Sunan Bukhori, sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Namun, statusnya sebagai Bakal Calon Kades (Bacakades) Desa Dringu, masih tetap sah hingga ada putusan dari pengadilan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, Priyo Siswoyo, saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (4/1/2022).

Ia menyampaikan, status bacakades tersebut hingga kini masih sah. Senyampang, persyaratan administrasi lengkap sesuai prosedur yang telah ditentukan. Bahkan hingga tahapan pencoblosan sekali pun.

Panitia tidak bisa melakukan pemutusan terhadap bacakades yang terjerat hukum itu. Sebab, sesuai dengan undang-undang, panitia tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Proses hukum biarkan berjalan. Tetap kami harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena itu masih berstatus tersangka di pihak kepolisian,” ungkap Priyo.

Berbeda jika nantinya, lanjut dia, hasil putusan pengadilan penyatakan bersalah. Secara otomatis, statusnya sebagai bacakades, cakades maupun kades, bila terpilih nanti akan diberhentikan sesuai aturan yang berlaku.

“Tetap harus kenunggu putusan pengadilan nanti. Jika sudah inkrah baru status bacakdes itu harus diberhentikan. Kalau sekarang kan masih belum,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kades Dringu ini diduga melakukan penganiayaan pada salah seorang warga saat melakukan aksi demonstrasi, pada Senin (8/11/2021). Atas penganiayaan itu, Sunan Bukhori yang berstatus bacakades itu dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Probolinggo. Kemudian, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan menetapkannya sebagai tersangka pada Senin (29/11/2021) lalu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES