Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Sebut Kasus Habib Bahar bin Smith Terkait Tewasnya Laskar FPI

Selasa, 04 Januari 2022 - 16:20 | 34.92k
Habib Bahar bin Smith tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, dalam dugaan kasus ujaran kebencian, Senin (3/1/2022). (Foto: Arif/TIMES Indonesia)
Habib Bahar bin Smith tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, dalam dugaan kasus ujaran kebencian, Senin (3/1/2022). (Foto: Arif/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menyebut kliennya terjerat penyebaran berita bohong yang menjadi penilaian polisi, yakni terkait dengan peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di KM 50.

"Iya, betul. Terkait peristiwa KM 50" kata Ichwan melalui sambungan telepon, Selasa (4/1/2022). Namun Ichwan sendiri mengaku belum memahami apa maksud dari unsur kebohongan dalam peristiwa itu. 

"Yang dimaksud penyebaran berita bohong, apalagi kaitan dengan KM 50 ya, karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu. Jadi ruangnya di mana, itu kami belum paham penyebaran berita bohong itu. Apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya?" paparnya.

Ichwan menambahkan, bahwa faktanya memang ada peristiwa di KM 50 di mana korbannya adalah enam orang laskar FPI. Kemudian ada proses di Komnas HAM dan ada proses tersangkanya dari pihak kepolisian.

"Kemudian ada proses pengadilan yang sekarang kami anggap pengadilan dagelan itu," lanjutnya.

Ichwan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan terhadap kliennya merupakan tanda dari matinya demokrasi. "Innalillahi wa innailaihi rajiun. Berarti memang keadilan dan demokrasi di negara kita ini sudah mati, sebagaimana yang disampaikan Habib Bahar ketika akan diperiksa," kata dia.

Menurutnya, penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Habib Bahar terlalu cepat. Apalagi panitia penyelenggara kegiatan ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung saja belum dimintai keterangan. Kendati begitu Ichwan mengaku pihaknya siap menaati prosedur hukum.

Dengan penetapan kliennya sebagai tersangka ini, Ichwan menilai jika hal ini merupakan rangkaian bentuk pembungkaman kritik terhadap pemerintah yang dimulai dari tewasnya enam anggota Laskar FPI, penangkapan Habib Rizieq hingga penangkapan Munarman.

Ditegaskannya, bahwa ini bagian dari urutan membungkam kritik terhadap pemerintahan yang ada. "Saya kira, jadi pasti ada sponsornya. Sekarang Habib Bahar dibungkam," kata dia.

Sebelum menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka, polisi sempat memeriksa sekitar 52 saksi dan menyita sejumlah barang bukti seperti flashdisk dan ponsel dalam perkara ujaran kebencian tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan pada Habib Bahar digelar selama hampir 10 jam di Mako Polda Jabar, Senin (3/1/2022), disertai penahanan secara langsung sejak Senin (3/1/2022) pukul 23.45 wib.

Selain Habib Bahar bin Smith, Polda Jabar juga menahan TR, yang merupakan pengunggah konten video ke YouTube  saat ceramah di Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, 11 Desember 2021 lalu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES