Hukum dan Kriminal

Habib Bahar Smith Dicecar 24 Pertanyaan, Tetap Kooperatif

Selasa, 04 Januari 2022 - 15:35 | 31.21k
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: Arif/TIMES Indonesia)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: Arif/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan Habib Bahar Smith dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik gabungan dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jabar.

"Ada 24 pertanyaan, dan sangat kooperatif saat pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menambahkan, saat ini BS dan TR sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jabar. "Sudah ditahan, dan dalam kondisi sehat," ujarnya.

Ditanya terkait kasus apa Habib Bahar Smith ditahan, Kabid Humas menjelaskan hal itu menjadi ranah penyidik.

"Jadi mengenai materi penyidikan, ini kan pro justicia. Nah, jadi memang kita tidak publikasi karena sifanya projusticia, dan hanya bisa digunakan di proses pengadilan," jelas Ibrahim.

Kabid Humas juga membeberkan, kedua tersangka, BS dan TR ditempatkan di sel terpisah. "Dipisah selnya, namun tetap satu blok," ungkapnya.

Ibrahim menjelaskan BS ditahan karena masih ada rangkaian kelengkapan dan kelengkapan mindik yang harus diselesaikan.

"Yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan sehat, dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan," jelasnya.

Saat ditanya apakah ada surat penangguhan penahanan, Kabid Humas menjelaskan belum mengetahui hal itu.

"Saya belum dapat keterangan lebih lanjut dari penyidik ya, tapi kita cek. Ini yang belum sampai ke saya, mengenai surat penangguhan penahanan," paparnya.

Habib Bahar Smith dan TR terancam dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, selain Habib Bahar Smith, seorang berinisial TR yang merupakan pengunggah konten video di YouTube pun turut diperiksa oleh polisi. Adapun sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi sempat memeriksa sekitar 52 saksi dan menyita sejumlah barang bukti seperti flashdisk dan ponsel dalam perkara tersebut.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES