Ekonomi

Data Kemiskinan Kota Tasikmalaya Tak Akurat, Perlu Perda Penanggulangan Kemiskinan

Selasa, 04 Januari 2022 - 14:18 | 44.75k
Ketua Panitia Khusus Ranperda Penanggulangan Kemiskinan Kota Tasikmalaya yang juga sebagai politisi Partai Gerindra  H.Gilman Mawardi saat diskusi beberapa waktu yang lalu di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)
Ketua Panitia Khusus Ranperda Penanggulangan Kemiskinan Kota Tasikmalaya yang juga sebagai politisi Partai Gerindra  H.Gilman Mawardi saat diskusi beberapa waktu yang lalu di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Data Masyarakat miskin saat ini menjadi satu permasalahan, terlebih data penerima bantuan sosial yang saat ini kerap menjadi kekisruhan. Hal itu diungkapkan oleh Asep Rusliadi SPd Lurah Kahuripan Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya yang ditemui TIMES Indonesia di ruang kerjanya, Selasa (4/1/22) siang.

"Semestinya data penerima bantuan sebelum didistribusikan harusnya diverifikasi ulang, karena di lapangan terjadi bantuan yang salah sasaran di antaranya ada PNS dan ada pegawai BUMN," ungkapnya.

Asep berharap ketika ada verifikasi data harus merangkul pihak RT/RW untuk dilibatkan agar data tersebut bisa lebih tepat pada sasaran dan diketahui oleh pihaknya, serta diperlukan update data secara periodik untuk memantau perkembangan data kemiskinan.

Di tempat terpisah Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Kemiskinan Kota Tasikmalaya H.Gilman Mawardi mengungkapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggulangan Kemiskinan DPRD Kota Tasikmalaya saat ini sedang diproses.

Ditargetkan Raperda selesai pada awal tahun dan bisa mulai diaplikasikan pada tahun 2023 mendatang. 

"Perda itu nantinya akan diatur mengenai kriteria warga miskin mulai kategori miskin absolut (benar-benar tidak mampu), miskin karena malas, miskin karena tak ada lapangan kerja dan lainnya," ungkap Gilman yang juga politisi dari Partai Gerindra.

Menurutnya Perda itu dinilai penting karena bisa dijadikan landasan dalam menuntaskan persoalan data kemiskinan yang dinilai belum terukur dan dikelola dengan serius.  "Saat ini masih banyak persoalan yang terjadi di lapangan di saat program yang terkait bantuan sosial untuk warga miskin bergulir," tandasnya

Menurut dia, indeks angka kemiskinan Kota Tasikmalaya berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terakhir berada di kisaran 11.3 persen.

Namun, saat dibandingkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kemudian serapan program sosial seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Penerima Bantuan Iuran (PBI), datanya justru di atas 60 persen.

Kemudian masyarakat yang dapat BPNT, PKH dan KKS baru-baru ini, itu tidak memperlihatkan kemiskinan. Maka perlu ada regulasi untuk menetapkan kesepahaman bahwa kriteria miskin itu seperti apa, baik versi RT RW, pemerintah daerah maupun merujuk terhadap definisi yang dijabarkan Undang-Undang.

Dalam pendistribusian bantuan sosial dari pemerintah di berbagai tingkatan, banyak menuai persoalan. Konflik sosial bahkan kecemburuan antara warga satu dengan lainnya. 

"Jadi kita simpulkan datanya kurang akurat dan kurang baik. Maka, di Perda ini juga kami rencanakan ada pendataan kembali yang secara berkala di update secara periodik minimal setahun sekali Melibatkan stakeholder, supaya komprehensif agar program bantuan tidak lagi amburadul di lapangan,” ujarnya.

Perda itu pun penting dalam upaya menanggulangi kemiskinan. Apalagi progres yang selama ini dilaksanakan pemerintah daerah kelihatan tidak terukur, kurang terarah dan berjalan masing-masing oleh instansi terkait di Kota Tasikmalaya. Makanya, perlu keseriusan lewat regulasi atau payung hukum jelas dalam menanggulanginya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES