Hukum dan Kriminal

Laporkan Dugaan Penipuan Perumahan Syariah Fiktif, Puluhan Orang Datangi Polda Jatim

Selasa, 04 Januari 2022 - 13:21 | 47.49k
Para korban perumahan syariah fiktif saat mendatangi Polda Jatim, Selasa (4/1/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Para korban perumahan syariah fiktif saat mendatangi Polda Jatim, Selasa (4/1/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Sebanyak 80 orang pada Selasa (4/1/2022) siang mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ) Polda Jatim untuk melaporkan dugaan perumahan syariah fiktif di daerah Juanda Sidoarjo dan Pasuruan. 80 orang yang merupakan korban itu diwakilkan Kuasa Hukumnya yakni Muhammad Sholeh.

Sholeh mengatakan bahwa pihaknya datang untuk melaporkan developer perumahan PT Indo Tata Graha atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 8,5 miliar. Direktur utama developer yang dilaporkan tersebut atas nama Dadang Hidayat.

"Sebenarnya korban ada ratusan tapi yang terkordinir ini 80 orang di mana dari 80 ini ada 3 perumahaan yang mereka beli yakni Graha Permata Juanda, Madina Asri Juanda satu lagi yang di Pasuruan Madina Asri Kanjuruhan," ujar Shaleh kepada media. 

Shaleh menuturkan bahwa PT Indo Tata Graha mengatasnamakan agama dalam penjualannya. Perusahaan tersebut melarang ada riba dan menggunakan nama-nama perumahan dengan nama bersimbol agama.

"Sehingga para korban yang mayoritas muslim ya terkesima mau beli. Faktanya ketika itu sudah banyak yang dibeli rumahnya tidak ada masih bentuknya tanah kosong, dari dulu sejak tahun 2017 sampai hari ini wujud rumahnya gak ada," ungkap Shaleh.

korban-perumahan-2.jpg

Para korban juga dijanjikan uangnya akan dikembalikan, namun hingga kini masih belum ada. Dadang Hidayat sendiri juga telah diproses oleh Polrestabes Surabaya atas dugaan penjualan kos-kosan mewah.

"Bahkan kemarin Dadang Hidayat aktif di Instagramnya mau buat pelatihan dan sebagainya. Artinya kalau ini tidak segera diungkap pihak kepolisian kami khawatir korbannya akan semakin banyak,"  jelasnya.

Sementara itu salah satu korban yakni Marlina sambil menangis mengatakan dirinya telah membayar uang muka sebesar Rp 25 juta dan telah mencicil setiap bulannya Rp. 2 juta dengan total cicilan dan uang muka sudah mencapai Rp. 47 juta.

Marlina sendiri tertarik dengan rumah tersebut karena ditawari oleh temannya yang merupakan marketing PT Indo Tata Graha. "Saya penjual es di sekolahan, sejak pandemi gak bisa cicil rumah, saya ke kantornya, lihat lokasi ternyata tidak ada pembangunan," ujar Marlina sambil menggendong anaknya.

Marlina bahkan sempat minta cancel, namun perusahaan meminta untuk dipotong persen, ia pun tak mau karena ia merasa sangat sulit untuk mengumpulkan uang dari berjualan es agar ia bisa membeli rumah.

Ia dan seluruh korban berharap dengan datang ke SPKT Polda Jatim dan melaporkan dugaan perumahan syariah fiktif ini, pihak kepolisian bisa segera membantu untuk menangkap Dadang Hidayat. Sehingga nantinya uang korban bisa dikembalikan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES