Ekonomi

Pakar Kemaritiman Marcellus Hakeng Dukung Larangan Ekspor Batu Bara

Senin, 03 Januari 2022 - 15:58 | 53.02k
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/11/2021). (FOTO: ANTARA/Nova Wahyudi)
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/11/2021). (FOTO: ANTARA/Nova Wahyudi)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengeluarkan surat pelarangan sementara ekspor batu bara. Larangan ekspor batu bara berlaku mulai sampai 31 Januari 2022.

Surat pelarangan sementara ekspor batu bara mendapat tanggapan positif dari Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT., M. Mar, Pengamat Maritim dan Pengurus dari Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI).

"Semua pihak harus bisa memahami dan mematuhi apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk pelarangan ekspor sementara batubara," katanya pada Senin (3/01/2022).

"Apalagi ini untuk mendukung ketahanan energi nasional. Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang dimaksud dengan ketahanan energi adalah suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi, akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup," sambung Capt. Hakeng yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pertambangan di Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Maritim Indonesia (FORKAMI).

Disamping mendukung ketahanan energi, langkah yang diambil Pemerintah juga akan menghidupkan kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan transportasi angkutan laut, terutama bagi Kapal-kapal pengangkut batubara ke berbagai daerah pertambangan batu bara di Indonesia dengan tujuan ke pelabuhan yang terdekat dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap PT PLN.

"Saya memberikan suport terhadap langkah Menteri ESDM dengan menghentikan pengapalan batu bara untuk ekspor saat ini. Saya juga mendukung, karena secara tidak langsung akan menggerakan perekonomian lokal terutama di sektor maritim. Karena dengan begitu, utilisasi kapal-kapal pengangkut batu bara di dalam negeri bisa lebih dimaksimalkan,"

"Saya melihatnya sebagai sebuah stimulus dan kado tahun baru bagi Pengusaha Kapal Domestik di Indonesia dari Pemerintah, terutama bila dikaitkan dengan efek pandemi Covid-19 yang masih dirasakan oleh para Pengusaha," ujar Capt. Hakeng.

Capt. Hakeng juga meminta kebijakan ini bisa lebih tegas lagi. Apalagi Pemerintah sebetulnya telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$70 per metrik ton.

Untuk itu Pemerintah perlu menegaskan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi untuk patuh terhadap pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.

"Jika Kepmen itu dipatuhi, maka pengangkutan batu bara melalui laut bisa terus berjalan secara berkesinambungan. Pengusaha angkutan laut dalam negeri juga dapat bertahan karena armadanya beroperasi dan memberi efek juga ke para pelaut yang bekerja di kapal-kapal tersebut. Ingat, kepentingan nasional harus lebih diutamakan. Berapa pun nilainya, ketahanan energi nasional harus diutamakan," jelas Capt. Hakeng.

Capt. Hakeng juga mendukung ketegasan dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Hubungan Laut. "Apabila ada yang melanggar aturan larangan ekspor batu bara sementara ini harus ditindak tegas," jelas Capt. Hakeng. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES