Kopi TIMES

Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia

Kamis, 30 Desember 2021 - 21:11 | 171.31k
Andika Putra Eskanugraha, SH, M.Kn., C.L.A. , Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember dan Notaris/PPAT
Andika Putra Eskanugraha, SH, M.Kn., C.L.A. , Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember dan Notaris/PPAT

TIMESINDONESIA, JEMBER – Tanah yang disebut juga permukaan Bumi dalam pasal 4 UU Pokok Agraria, betapa mahalnya biaya bagi umat manusia. Tanah tidak dapat diperlebar kecuali dengan cara reklamasi yang juga berdampak pada lingkungan. 

Berharganya suatu permukaan bumi ini, menjadikan masyarakat sangat menjaga tanahnya dengan cara mensertifikasi kepemilikan tanah dengan sertifikat hak atas tanah. Hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat sering kali bermasalah. 

Masalah tersebut bisa terjadi karena sertifikat ganda, penyerobotan tanah, tumpeng tumpang tindih lahan, ataupun administrasi pertanahan/pendataan tanah di Kelurahan/Desa yang sengkarut.  

administrasi hingga penipuan yang direncanakan dapat menimbulkan kesalahan atau konflik pertanahan. Di suatu tempat kejadian yang membuat atau masuk dalam Kriteria pidana ini, disikapi oleh Kementerian Agraria dan Tata serta Negara Republik Indonesia Nota Kesepahaman Nomor 3/SKB/III/2017 dan B/26/III/2017 tanggal 17 Maret 2017 yang menjadi dasar petunjuk Teknis Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Nomor 01/JUKNIS/D.VII/2018. 

Nota kesepahaman ini yang menjadi cikal bakal adanya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah dengan anggotanya yang terdiri dari unsur ASN Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah dalam menjalankan menikahkan dan menguasai:
A. melaksanakan penelitian dan pengumpulan dan pengumpulan bahan-bahan terhadap kasus-kasus pertanahan yang terindikasi keterlibatan mafia tanah dan/atau berdimensi luas; 

B. melaksanakan kajian dan analisis terhadap data kasus pertanahan yang terindikasi keterlibatan mafia tanah; 

C. melaksanakan koordinasi dengan instansi lain terkait dengan penanggulangan dan penanganan kasus pertanahan yang berdimensi luas dan/atau melibatkan mafia tanah; 

D. melimpahkan hasil penanganan kasus pertanahan yang terindikasi keterlibatan mafia tanah kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut; 

E. melaporkan hasil pelaksanaan satuan tugas secara berkala setiap 6 bulan sekali; 

F. membuat laporan hasil penanganan dan rekomendasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional di tingkat Kementerian, kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi di tingkat Provinsi dan kepada Kepala Kantor Pertanahan di tingkat Kabupaten/Kota.

Keorganisasian dalam Satgas mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Di wilayah atau Provinsi terdapat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Direktur Reskrim Polda sebagai Pengarah, serta di daerah terdapat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan Kapolres/ta/Metro/Tabes sebagai Pengarah Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Kabupaten/Kota. 

Kelengkapan struktur, tugas dan tugas Satgas, merupakan upaya pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan permasalahan tanah di Indonesia.

PPAT selaku Mitra BPN dan Notaris, juga berperan besar dalam hal pencegahan tindak mafia tanah di Indonesia. Peran pejabat umum ini adalah kehati-hatian dalam pembuatan akta yang dapat menjadi celah untuk memulai tindak kejahatannya. 

Kehati-hatian seorang pejabat Notaris/PPAT yaitu dengan cara berhadapan langsung dengan penghadap (klien) pada saat mengetahui akta, membacakan akta atau mengetahui penghadap membaca sendiri akta musik tanah serta prosesi umum akta harus bersamaan dan sewaktu-waktu antara para pihak (penghadap) dengan Notaris /PPAT serta saksi dalam akta. Ketiga cara pencegahan ini adalah amanat peraturan peraturan perundang-undangan tepatnya pada Pasal 40 dan 44 UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris dan Pasal 22 PP Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan PPAT. 

Penandatanganan akta yang dihadiri dan dibacakan langsung oleh Notaris/PPAT meminimkan risiko adanya penghadap yang mengaku-ngaku pemilik tanah dan memalsukan tandatangan pemilik tanah pada akta. 

Pada prosesi tersebut Notaris/PPAT juga dapat menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah diamanatkan pada Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 dan peraturan perundang-undangan lainnya, serta prosesi langsung oleh semua pihak dalam waktu bersamaan, dapat menghindari atau mencegah tindak tindak penipuan yang menjadi strategi mafia tanah dalam menjalankannya. Pemenuhan SOP dalam peraturan perundang-undangan oleh Notaris/PPAT dalam pembuatan akta serta prosesi administrasi pertanahan oleh ASN Kementerian Agraria dan Tata Ruang merupakan strategi optimal dalam menekan aksi mafia tanah di Indonesia. (*)

 

*) Penulis Andika Putra Eskanugraha, SH, M.Kn., C.L.A. adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember dan Notaris/PPAT

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menanyangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES