Kopi TIMES

Kontribusi Dana Desa dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat

Rabu, 29 Desember 2021 - 09:37 | 80.81k
Sri Wulandari, Kasi Bidang PPA IIB Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur.
Sri Wulandari, Kasi Bidang PPA IIB Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur.

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kebijakan yang melandasi adanya Dana Desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang tersebut mencantumkan peraturan mengenai keuangan desa dan aset desa.  Pada Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2), bahwa salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.

Sedangkan pengelolaan Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan terakhir adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pada PMK tersebut dijelaskan bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dana Desa merupakan salah satu sumber Pendapatan Desa. Pendapatan Desa yang lain adalah Pendapatan Asli Desa (PAD), bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, dan lain-lain Pendapatan Desa yang sah. Hal tersebut tercantum dan terinci dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). 

Dari sisi ekonomi, tujuan Dana Desa adalah meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum masyarakat desa, memajukan perekonomian masyarakat desa, serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.

Dalam rangka memajukan perekonomian masyarakat desa, perlu adanya pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Pembangunan desa merupakan bagian kebutuhan masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik dan layak. Dana Desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa dan bahkan sebagai sumber pendapatan terbesar pada sebagian desa di Indonesia, memberikan andil dalam pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaaan masyarakat desa. 

Dana Desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa, sangat penting dan utama digunakan untuk pembangunan. Pembangunan desa yang diprioritaskan adalah infrastruktur dan fasilitas umum sebagai pendukung segala aktivitas sehari-hari masyarakat desa. Selain itu, Dana Desa juga digunakan untuk pembangunan dan pengembangan sarana prasarana lainnya yang mendukung kemajuan perekonomian masyarakat desa. Sarana prasarana yang diperlukan untuk pemenuhan kebutuhan dan peningkatan perekonomian masyarakat desa di antaranya adalah, infrastruktur desa yang bagus.
Infrastruktur desa yang dibutuhkan warga desa di antaranya berupa  jalan, jembatan,  irigasi sawah, drainase, tandon air hujan dan lain sebagainya.

Selanjutnya, fasilitas umum yang memadai. Desa yang maju biasanya dilengkapi dengan berbagai fasilitas umum memadai guna pemenuhan kebutuhan masyarakatnya. Fasilitas sekolah sebagai sarana pemenuhan kebutuhan pendidikan, fasilitas pasar sebagai sarana atau wadah aktivitas ekonomi masyarakat, tempat ibadah sebagai sarana pemenuhan kebutuhan kerohaniaan, puskesmas sebagai sarana pemenuhan kebutuhan kesehatan, dan lain sebagainya.

Kemudian, sarana prasarana yang diperlukan dalam pengelolaan wisata desa. Untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakatnya, desa dapat mengembangkan objek wisata desa yang berasal dari potensi alam yang dimilikinya.  Sarana prasarana yang diperlukan diantaranya tempat parkir, mushola, kolam renang, kamar mandi, tempat berdagang warga desa dan sebagainya.

Selanjutnya, teknologi informasi. Agar warga desa memperoleh informasi dan wawasan yang luas dari luar desa perlu didukung sarana teknologi informasi yang memadai. Untuk itu perlu dibangun atau dikembangkan jaringan internet dan telekomunikasi di wilayah desa.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Dana Desa di antaranya digunakan untuk membiayai pemberdayaan masyarakat desa. Bentuk pemberdayaan masyarakat dapat berupa pembentukan atau pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).  Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pada pasal 87, desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut  BUM Desa. Adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Pembentukan BUM Desa selain merupakan amanat Undang-Undang, Pemerintahan Desa juga memerlukan suatu lembaga untuk mengelola potensi, kebutuhan dan kapasitas Desa yang dimiliki untuk meningkatkan perekonomian, kesejahteraan masyarakatnya serta kemandirian Desa. BUM Desa semata-mata tidak hanya berorientasi pada keuntungan atau meningkatkan pendapatan asli desa, namun ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Masing-masing desa memiliki keleluasan dalam membentuk BUM Desa. Jenis atau bentuk BUM Desa disesuaikan dengan ciri-ciri desa atau lokal, keunggulan atau potensi, dan sumber daya yang tersedia di masing-masing desa. Dan jenis usaha BUM Desa seharusnya tidak sama dengan jenis usaha yang sudah dilakukan oleh warga desa, sehingga keberadaannya tidak mematikan usaha warga desa yang telah berkembang sebelumnya.

Beberapa usaha yang dikelola BUM Desa dapat berupa penyewaan lahan sawah milik desa untuk digarap masyarakat, koperasi simpan-pinjam, persewaan mesin pembajak sawah dan peralatan tani lainnya, penyewaan penggilingan gabah, jasa angkutan darat dan air, penyaluran bahan pokok dan lain-lain. Bagi desa yang memiliki lahan persawahan terbatas dan penduduknya banyak yang bermata pencaharian di luar pertanian seperti pedagang dan usaha dibidang industri rumahan, maka layanan BUM Desa banyak pada unit usaha simpan pinjam untuk membantu permodalan usaha warga.

Melalui BUM Desa, penduduk desa terbantu memperoleh modal usaha dengan cepat, mudah dan biaya administrasi yang ringan. Unit usaha BUM Desa selain sebagaimana tersebut di atas, dengan memperhatikan potensi dan sumber daya alam yang dimiliki desa, telah dikembangkan usaha pengelolaan objek wisata desa.                 

Di Provinsi Jawa Timur, berdasarkan data pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur pada tahun 2021 dari 7.724 jumlah desa terdapat sekitar 6.118 desa yang memiliki BUM Desa. Dan 267 BUM Desa di antaranya, mengelola unit usaha wisata.

Hasil usaha BUM Desa akan meningkatkan nilai tambah aset desa dan menjadi bagian pendapatan asli desa (PAD). BUM Desa yang dikelola dengan baik dan transparan, akuntabel dan profesional akan mendukung kemajuan dan kesejateraan masyarakat desa. Peran serta pemerintah dalam rangka pembinaan dan pelatihan juga dibutuhkan untuk keberlangsungan BUM Desa.

Dapat disimpulkan bahwa Dana Desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa melalui pengelolaan yang benar, transparan dan akuntabel memiliki kontribusi dan manfaat yang sangat besar terhadap kemajuan desa dan perekonomian masyarakat desa. Tanpa adanya Dana Desa, desa akan sulit mengembangkan desanya dan mengentaskan kemiskinan warganya. Namun sangat disayangkan, bahwa sampai saat ini masih marak perangkat desa yang diduga melakukan penyelewengan Dana Desa dan tersangkut permasalahan hukum sehingga merugikan perekonomian negara, desa dan masyarakat desa. 

***

*) Oleh: Sri Wulandari, Kasi Bidang PPA IIB Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Bambang H Irwanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES