Kopi TIMES

Dana Insentif Daerah 2022 Masih Sama dengan Tahun Lalu

Selasa, 28 Desember 2021 - 08:58 | 198.67k
Sri Rahayuningsih, Kasubbag Kepegawaian pada Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur.
Sri Rahayuningsih, Kasubbag Kepegawaian pada Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur.

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Rancangan Undang-Undang APBN Tahun 2022 telah disetujui oleh DPR RI menjadi Undang-Undang pada tanggal 30 September 2021 melalui Rapat Paripurna DPR RI. Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2022 yang merupakan bagian dari belanja negara mendapat alokasi sebesar Rp769,61 triliun. TKDD sendiri antara lain terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp105,26 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp378,00 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) sebesar Rp60,87 triliun, Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) sebesar Rp128,72 triliun, dan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp7,00 triliun.

DBH dan DAU bertujuan untuk mengatasi vertical fiscal imbalance. Sementara DAK digunakan untuk membiayai urusan-urusan daerah yang menjadi prioritas nasional dalam rangka memenuhi standar pelayanan minimal di daerah. Sedangkan DID merupakan reward untuk daerah berkinerja baik.

DID diberikan untuk memberikan dorongan kinerja pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola APBD, peningkatan layanan dasar publik bidang kesehatan, bidang pendidikan, penyediaan infrastuktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta peningkatan perekonomian daerah. DID diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria/kategori tertentu.

Bagaimana mekanisme pengalokasian DID Tahun 2022? Pada tanggal 18 November 2021 lalu, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah. Merujuk PMK tersebut, pengalokasian DID dilakukan berdasarkan penilaian kinerja tahun sebelumnya dan tahun berjalan, dengan indikator kinerja dan formula yang sama. Mengalokasian DID sebesar Rp4 triliun berdasarkan kinerja tahun sebelumnya dan Rp3 triliun berdasarkan kinerja tahun berjalan.

Penilaian atas kinerja tahun sebelumnya dilakukan berdasarkan 3 kategori yaitu, klaster daerah berdasarkan kapasitas fiskal; kriteria utama, penghitungan alokasi berdasarkan klaster daerah;  kategori kinerja, menilai kinerja daerah atas tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, kesejahteraan masyarakat, dan pelayanan umum masyarakat.

Klaster daerah berdasarkan kapasitas fiskal terbagi menjadi tiga klaster yaitu klaster A untuk daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi dan tinggi, klaster B untuk daerah dengan kapasitas fiskal sedang dan rendah, dan klaster C untuk daerah dengan kapasitas fiskal sangat rendah.

Kapasitas fiskal daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang terukur melalui Pendapatan Daerah (Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan yang sah) dikurangi dengan Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan (Pajak rokok, DBH Cukai Tembakau, DBH SDA reboisasi, DAK Fisik, DAK Non Fisik, Dana Otonomi Khusus, DBH SDA Mineral dan Gas dalam rangka Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DI Yogyakarta) dan belanja tertentu (belanja pegawai, belanja bunga, dan belanja bagi hasil).

Kriteria utama yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah dalam penilaian kinerja adalah Opini BPK WTP, APBD tepat waktu, e-procurement bernilai minimal B, e-budgeting, dan ketersediaan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Sementara, penilaian atas kinerja daerah dalam tahun berjalan dilakukan atas kinerja penyerapan/realisasi APBD, penanganan Covid-19, dan peningkatan perekonomian daerah. Pada tahun berjalan, pemerintah daerah juga dibagi menjadi klaster berdasarkan kapasitas fiskalnya.

***

*) Oleh: Sri Rahayuningsih, Kasubbag Kepegawaian pada Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Bambang H Irwanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES