Ekonomi

Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta 2022, Pengusaha Melanggar Akan Disanksi

Senin, 27 Desember 2021 - 19:05 | 46.69k
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (FOTO: Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (FOTO: Pemprov DKI Jakarta)

TIMESINDONESIA, JAKARTAGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022 naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan pada tahun depan.

Hal itu setelah orang nomer satu di ibu kota itu menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022.

"Menetapkan UMP 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan," demikian bunyi putusan kesatu aturan yang ditetapkan dikutip TIMES Indonesia Senin (27/12/2021).

Dijelaskan, besaran upah tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022 nanti. Upah bisa digunakan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Ditegaskan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP.

Selain itu, bagi pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari besaran UMP 2022 dilarang mengurangi atau menurunkan pemberian upah kepada pekerja. Sedangkan besaran upah untuk pekerja dengan memiliki masa kerja lebih dari satu tahun menggunakan ketentuan struktur dan skala upah.

Anies Baswedan menyampaikan, pengusaha juga wajib menyusun dan menerapkan ketentuan tersebut dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan.

Bila ada perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, ketentuan besaran UMP DKI 2022 ini disebutnya sesuai dengan pedoman pelaksanaan UMP selama pandemi Covid-19.

"Ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta," demikian putusan ketujuh Gubernur Anies Baswedan soal UMP DKI Jakarta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES