Politik

Seremoni Anies Baswedan Kucurkan Dana Hibah Partai, Pengamat: Sah-Sah Saja

Minggu, 26 Desember 2021 - 21:09 | 40.38k
Gubernur Jakarta saat menggelar acara seremoni penyerahan dna hibah untuk partai politik. (FOTO: Tribunnews)
Gubernur Jakarta saat menggelar acara seremoni penyerahan dna hibah untuk partai politik. (FOTO: Tribunnews)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Langkah Gubernur Anies Baswedan menggelar seremoni penyerahan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk partai politik ditanggapi beragam sejumlah pihak. Ada yang curiga, namun tidak sedikit yang menilai cara Anies tersebut sah-sah saja dilakukan dan tidak melanggar aturan.

Adalah Prasetyo Edi Marsudi, kader sekaligus Ketua DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan yang mengkritik langkah Anies tersebut. Dia khawatir, seremoni yang dipublikasikan ini akan menimbulkan anggapan bahwa hibah dana partai diserahkan atas dasar inisiatif Anies

“Jadi, ini ada apa seolah-olah bantuan keuangan itu inisiatif gubernur, tetapi ini perintah undang-undang. Jadi, semuanya jelas dan transparan,” ucap Pras, sapaan akrab Prasetyo Edi Marsudi lewat pernyataan tertulis yang diterima TIMES Indonesia di Jakarta, Jumat, 24 Desember 2021.

Respons Pengamat

Di lain pihak, pengamat politik dari Universitas Telkom Dedi Kurya Syah Putra memandang, seremoni yang dilakukan Anies merupakan hal yang wajar dilakukan oleh seorang gubernur. Apalagi, Anies dalam sambutannya telah menegaskan, jika dana hibah untuk partai yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta ini berasal dari warga Ibu Kota.

“Apa yang dilakukan Pak Anies Baswedan tidak ada yang salah. Seremoni (penyerahan dana hibah partai politik) berkaitan dengan aktivitas. Pak Anies melakukan apa yang biasa dilakukan seorang gubernur,” ucap Dedi kepada TIMES Indonesia lewat saluran seluler di Jakarta, Minggu (26/12/2021).

Sebaliknya, Dedi justru menilai, kritik Prasetyo tersebut sama sekali tidak ada substansinya untuk ditanggapi. Sebab, kata dia, apa yang disampaikan Ketua DPRD DKI itu lebih kerena kekhawatiran akan tingginya popularitas dan elektabilitas Anies sebagai salah satu figur potensial bakal calon presiden (Caprs) 2024.

“Kritik Ketua DPRD DKI (Prasetyo Edi Marsudi) ini semacam rutinitas, sekaligus penanda kekhawatiran pada popularitas Anies. Padahal, sebagai ketua parlemen Ibu Kota, ia punya kuasa untuk bertindak dengan regulasi, bukan dengan kritik lisan yang terkesan sporadis,” ungkap Dedi.

Sementara, Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia mengatakan cara Anies tersebut sebaiknya dihindari karena dikhawatirkan memunculkan berbagai persepsi dari masyarakat. Salah satunya seolah-olah dana hibah diberikan oleh pribadi Anies kepada partai.

"Jika pemberian tersebut seolah-olah dari Anies, itu yang keliru, itu yang salah. Itu uang APBD, uang rakyat. Pemberian dari rakyat untuk partai-partai via Anies," ujar Ujang dikutip dati Tempo.

Meski demikian, Ujang menganggap tindakan Anies tersebut sebagai bagian dari keterbukaan informasi ke publik. "Mungkin Anies ingin terbuka, agar rakyat jadi tahu (dana hibah disalurkan ke parpol)," ucap Ujang.

Seremoni Dana Hibah Partai

Pada Rabu, 22 Desember 2021, Gubernur Anies Baswedan menyalurkan dana hibah pada Tahun Anggaran 2021 senilai Rp27,2 miliar untuk 10 partai politik. “Kita berharap bantuan keuangan ini menjadi bekal bukan sekedar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta,” kata Anies kala itu.

Anies berharap partai politik dapat mengelola bantuan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga masyarakat lebih merasakan manfaat. “Ini harapan kita dan kemunculan partai yang semakin maju, maka akan dirasakan oleh warganya. Konstituen elektorat pasti akan merasakan organisasi kepartaian tumbuh berkembang,” ucap Anies.

Serah terima bantuan keuangan kepada partai politik itu merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018. Dalam Permendagri tersebut ditekankan setelah bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi milik partai politik, maka perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan.

Kemudian, disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima danah hibah partai oleh ketua dan bendahara partai politik di tingkat provinsi bersama gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). “Ini adalah kewajiban yang berasal dari APBD, berasal dari pajak warga Jakarta, diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif, yang secara resmi disalurkan kepada partai politik,” demikian Gubernur Jakarta Anies Baswedan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES