Advertisement
Hukum dan Kriminal

Kasus Jual Beli Jabatan, KPK RI Panggil Kabag Hukum Pemkab Probolinggo

Kabag Hukum Pemkab Probolinggo, Priyo Siswoyo, hari ini Jumat (24/12/2021) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk dilakukan pemeriksaan atas kasus jual bel ...

TIMES Indonesia,
Kasus Jual Beli Jabatan, KPK RI Panggil Kabag Hukum Pemkab Probolinggo
Ilustrasi KPK RI. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)
A-AA+

PROBOLINGGO Kabag Hukum Pemkab Probolinggo, Priyo Siswoyo, hari ini Jumat (24/12/2021) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk dilakukan pemeriksaan atas kasus jual beli jabatan oleh Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari.

Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Probolinggo Kota. Ia dipanggil sebagai saksi atas kasus tersebut.

Advertisement

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, penyidik memanggil seorang saksi bernama Priyo Siswoyo, selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Probolinggo.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Probolinggo Kota," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (24/12).

Dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, sebanyak 18 terdakwa telah dibawa ke Surabaya sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara untuk tersangka lainnya yaitu Bupati Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin serta dua tersangka lainnya yaitu Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton masih diperpanjang masa penahanannya.

Diketahui, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali Fikri,bpada Selasa (12/10/2021) lalu.

Advertisement

Tantri dan Hasan, menjadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK RI. Pada 30 2021 Agustus dini hari lalu, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, terjaring OTT KPK atas kasus jual beli jabatan Pj Kepala Desa, yang melibatkan 20 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. (*)

 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Dicko W
PenulisDicko WLulusan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Muda (2021). Bergabung dengan TIMES Indonesia sejak 2017. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni dan budaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia