Peristiwa Daerah

Ratusan Kendaraan Dinas Milik Pemkab Sampang Nunggak Pajak

Rabu, 22 Desember 2021 - 19:30 | 37.37k
Sejumlah kendaraan dinas milik Pemkab Sampang di cek kelengkapanya oleh petugas Dishub dan Satpol PP. (Foto: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia) 
Sejumlah kendaraan dinas milik Pemkab Sampang di cek kelengkapanya oleh petugas Dishub dan Satpol PP. (Foto: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia) 

TIMESINDONESIA, SAMPANG – Ratusan kendaraan dinas milik pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur diketahui menunggak pembayaran pajak hingga akhir tahun 2021. Padahal, anggaran pajak kendaraan tersebut ditanggung oleh pemerintah setempat melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kantor kecamatan masing-masing. 

Tunggakan pajak kendaraan dinas itu terungkap setelah pihak Satpol PP dan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang melakukan pengecekan terhadap kendaraan-kendaran dinas atas perintah Bupati Sampang Slamet Junaidi.

"Jadi temuannya 195 kendaraan dinas diketahui tidak membayar pajak," kata Kabid Darat Dishub Sampang Agus Alfian melalui Kasi Lalu Lintas Angkutan Jalan, Khotibul Umam, Rabu (22/12/2021).

Ratusan kendaraan dinas yang diketahui menunggak pajak itu, kata Khotibul Umam, terdiri dari kendaraan roda dua, roda empat dan roda enam. Tetapi, lebih didominasi oleh kendaraan roda dua.

"Nanti temuan ini kita sampaikan kepada pak Sekda. Apalagi tahun tunggakan kendaraan itu bervariasi, ada yang dari tahun 2015 sampai 2021," timpalnya. 

Menurutnya, dampak dari tunggakan pembayaran pajak kendaraan dinas itu adalah merosotnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir berlangganan. Mengingat, tarif parkir berlangganan dilakukan pada saat pembayaran pajak tahunan.

"Jadi dampaknya berantai. Pertama karena tidak patuh membayar pajak. Kedua juga berdampak pada pendapatan parkir berlangganan, karena kita menerapkan parkir berlangganan," tuturnya.

Pihaknya pun turut merasa heran atas adanya tunggakan pembayaran pajak kendaraan dinas. Sebab, anggran pembayaran pajak kendaraan dinas dimaksud sudah ditanggung oleh pemerintah setempat yang melekat di OPD masing-masing. Adapun besaran anggarannya tidak sama, mengingat bergantung pada jumlah kendaraan dinas yang ada.

"Soal sanksi bagi pihak yang menggunakan kendaraan dinas dan menunggak pajak nanti disikapi oleh pak Sekda, karena ini atas perintah bupati," 

Disamping temuan tunggakan pajak, kata Khotibul Umam, pihaknya juga menemukan sejumlah kendaraan dinas yang tidak ada ditempat akibat dibawa oleh pejabat lama, seperti pejabat yang pensiun dan pindah tempat tugas. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES