Politik

Dinilai Sewenang-wenang, LSM LIRA Gugat Panitia Pilkades Serentak di Probolinggo

Rabu, 22 Desember 2021 - 17:30 | 136.09k
LSM LIRA ajukan gugatan prihal pilkades. (FOTO: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)
LSM LIRA ajukan gugatan prihal pilkades. (FOTO: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – LSM LIRA mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Rabu (22/12/2021). Mereka hendak menggugat panitia Pilkades Serentak di 3 desa Kabupaten Probolinggo lantaran panitia setempat dinilai menyalahi aturan.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA Kabupaten Probolinggo, Usman menyampaikan, ada beberapa hal yang melatari gugatan tersebut. Namun, poin besarnya, pihak panitia dinilai sudah melanggar ketentuan hukum.

Sehingga dari perbuatan dan sikap panitia itu, membuat nasib keikutsertaan para bacakades ini tidak jelas. Oleh karenanya, pihaknya mewakili tiga desa itu melakukan gugatan pada panitia di tiga desa.

Dalam hal ini ada tiga desa yang menjadi korban dari ulah panitia tersebut, yaitu Desa Krejengan Kecamatan Krejengan; Desa Jorongan Kecamatan Leces; dan Desa Sumberkare Kecamatan Wonomerto.

“Kami mewakili dari para bacakadea di tiga desa itu untuk melakukan gugatan pada panitia di masing-masing desa,” kata Usman.

Ia juga merasa dalam proses tahapan pilkades ini banyak kejanggalan dan keanehan. Ia pun sudah menyertakan persoalan itu dalam berkas gugatan. Agar nantinya, persoalan itu diangkat dan dikaji.

Sementara, lanjut dia, perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing panitia pilkades di tiga desa itu berbeda. Salah satu contohnya, perihal BPD di salah satu desa yang ikut campur dalam proses tahapan pendafataran seorang bacakades.

Dalam aturan, kata Usman, BPD tidak punya kapasitas untuk melarang dan mengatur berjalannya tahapan tersebut. “Sehingga seorang bacakades itu tidak mendaftar lantaran rumitnya regulasi yang dilontarkan BPD itu,” kata dia.

Nah, dari persoalan itu muncul banyak kerugian yang dialami oleh para bacakades. Pihaknya pun melayangkan gugatan pada persoalan tersebut. “Kami gugat panitia di tiga desa itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati LSM LIRA Kabupaten Probolinggo, Samsudin meminta agar tahapan pilkades di tiga desa tersebut ditunda, sampai ada keputusan dari pengadilan. Jika terus dilanjutkan khawatir menimbulkan persoalan baru.

“Kalau nanti hasil keputusan pengadilan berpihak kepada kami, ini akan merugikan keuangan negara, dan untuk kepala desa terpilih secara otomatis tidak sah. Oleh karena itu kami minta pilkades di tiga desa ini ditunda,” tandas Samsudin

Sementara itu, Humas PN Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Syafruddin menyampaikan akan memeriksa lebih dulu berkas gugatan prihal Pilkades Serentak yang diajukan LSM LIRA. “Nanti kami cek dulu ya dan kami info,” kata dia melalui pesan singkat WhatsApp. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES