Kopi TIMES

Pentingnya Menjaga Kerahasiaan Informasi Pasien

Rabu, 22 Desember 2021 - 15:35 | 293.23k
Penulis, Puspitowarno, adalah mahasiswa Magister Keperawatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Penulis, Puspitowarno, adalah mahasiswa Magister Keperawatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Rahasia kedokteran berkaitan erat dengan hak asasi manusia, seperti tertulis dalam United Nation Declaration of Human Right pada tahun 1984 yang intinya menyatakan bahwa, “Setiap manusia berhak dihargai, diakui, dihormati sebagai manusia dan diperlakukan secara manusiawi, sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan”.

Oleh karena itu, dalam pelaksanaan asuhan keperawatan pasien saat menyampaikan keluhan jasmani dan rohaninya kepada tenaga kesehatan yang merawat, tidak boleh merasa khawatir bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaannya akan disampaikan kepada orang lain oleh dokter yang merawat ataupun oleh petugas kesehatan yang bekerja sama dengan dokter tersebut.

Perkembangan kehidupan dalam masyarakat akhir-akhir ini cenderung membicarakan masalah dunia kedokteran. Bidang kedokteran maupun keperawatan sebagai profesi merupakan suatu profesi kepercayaan dan dianggap sebagai profesi yang mulia. Oleh karena itu, pekerjaan yang dilakukan oleh seorang dokter maupun perawat membutuhkan suatu ketelitian yang tinggi dan dapat berakibat fatal.

Namun seorang dokter maupun perawat hanyalah manusia biasa yang tidak akan mungkin luput dari kesalahan baik yang dilakukan dalam kehidupan sosialnya sebagai anggota masyarakat maupun dalam melakukan tugas profesinya sebagai seorang dokter maupun perawat. Kini profesi kedokteran maupun keperawatan mulai dimasuki oleh beberapa unsur hukum di dalamnya.

Mengingat karena kebutuhan yang mendesak akan adanya perlindungan hukum untuk pasien yaitu mendapat penjelasan dan persetujuan merupakan hak pasien yang dilindungi oleh undang-undang sebagaimana tercantum dalam pasal 45 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, yang menyatakan bahwa “Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan dari pasien dan diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap”.

Rahasia kedokteran atau rahasia medis, yang juga tercatat dalam rekam medis, mungkin dalam sebagian besar masyarakat di Indonesia tidak dipersoalkan oleh karena sepanjang kebutuhan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang diinginkan telah di penuhi maka hal yang lain tidak lagi menjadi persoalan.

Namun demikian, hal ini merupakan salah satu masalah yang terjadi pada tenaga kesehatan pada umumnya. Di satu sisi tenaga kesehatan diharuskan menjaga rahasia pasiennya, di sisi lain oleh karena faktor sosial budaya dimana satu orang anggota keluarga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu keluarga keseluruhan, maka jika seorang anggota keluarga sakit, akan juga menjadi persoalan bagi seluruh keluarga, sehingga semua anggota keluarga, saudara-saudara bahkan tetangganya pun dapat bertanya kepada dokter untuk mengetahui penyakit yang diderita oleh pasien tersebut. 

Pada pasien yang rawat jalan, penjelasan dokter kepada keluarga pasien diperlukan agar dapat merawat pasien dirumah. Penjelasan diberikan dengan seizin pasien dan dokter tetap memegang rahasia pasiennya. Pada pasien rawat inap, dokter dengan seizin pasien boleh menjelaskan penyakit pasiennya kepada orang lain tanpa harus mengobral informasi yang dimiliki.

Dokter sebagai orang yang diberikan kepercayaan oleh pasien harus menerangkan secara hati-hati. Namun perlu ketegasan dalam penolakan terhadap permintaan keluarga sehubungan dengan hal-hal yang menjadi rahasia pasien. Sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Nomor 221 Tahun 2002 Tentang Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia pada pasal 12 yang menyatakan bahwa, “Seorang dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, karena kepercayaan yang telah diberikan kepadanya bahkan juga setelah pasien meninggal”. 

Sedangkan etika itu sendiri mengandung arti “yang baik, yang layak”. Ini merupakan norma-norma, nilai-nilai atau pola tingkah laku kelompok profesi tertentu dalam memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat. Di luar hal di atas kerahasiaan pasien tidak dapat diungkapkan. Bahkan para dokter dan pihak Rumah Sakit diharuskan melakukan daya upaya untuk menjaga kerahasian pasien semaksimal mungkin.

Rahasia kedokteran berkaitan erat dengan riwayat pasien, yang bukan saja di pegang oleh seorang dokter, tetapi juga di pegang oleh tenaga kesehatan lainya. Tenaga kesehatan menurut pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan, yaitu “Tenaga kesehatan terdiri dari tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis.” 

Sehingga menurut pasal di atas dan terkait dengan kasus yang telah saya jabarkan seharusnya “tenaga kesehatan” tersebut selaku tim medis menyadari kewajibannya untuk menjaga rahasia pasiennya, agar tidak semudah itu membuka atau menyampaikan rahasia pasiennya kepada orang lain tanpa seizin pasien yang bersangkutan. 

Jika hal tersebut dilanggar oleh seorang dokter maka harus dibuktikan terlebih dahulu adanya kesalahan atas perbuatan pidana yang dinilai sebagai suatu pelanggaran atau kejahatan baik yang dilakukan dengan sengaja atau karena suatu kelalaian. Pelanggaran wajib simpan kedokteran disini dimaksudkan sebagai suatu perbuatan malpraktek karena pelanggaran tersebut merupakan suatu kesalahan profesi dari seorang tenaga kesehatan, yang diartikan sebagai suatu perbuatan membocorkan rahasia kedokteran yang termasuk perbuatan medical practice dan atas pelanggaran tersebut dapat diminta pertanggungjawaban profesi dari seorang dokter maupun seorang tenaga kesehatan. 

Semua rahasia medis yang tertuang dalam rekam medik adalah menjadi hak sepenuhnya dari pasien yang bersangkutan dan oleh sebab itu maka berkas rekam medik perlu di jaga kerahasiaanya agar tidak dengan mudah di baca oleh pihak-pihak yang tidak berkompeten untuk mengetahui rahasia medis pasien tersebut.

Di beberapa negara yang menganut kebebasan mutlak melaksanakan perlindungan rahasia medik dengan sangat ketat, sehingga rekam medik menjadi sangat konfidensial. Sebegitu ketatnya perlindungan rahasia medis tersebut, terkadang sampai pasien meninggalpun rahasianya tetap tersimpan rapi. 

Telaah dari permasalahan di atas maka seseorang yang berprofesi tenaga kesehatan memiliki dua sisi yang bersimpangan dalam menjalankan profesinya tersebut, di mana di satu sisi memiliki kewajiban untuk menjaga rahasia dari pasien yang diperiksanya, namun disisi lain juga  harus memberi informasi tentang pasiennya karena faktor sosial budaya dimana di Indonesia masih kuat rasa kekeluarganya. (*)

*) Penulis, Puspitowarno, adalah mahasiswa Magister Keperawatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES