Ekonomi

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Minta KemenESDM Terbitkan Nomenklatur Tangani Penambangan Ilegal

Selasa, 21 Desember 2021 - 15:43 | 38.84k
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman. (Foto: dok DPR RI)
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman. (Foto: dok DPR RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman mempertanyakan penanganan praktik-praktik penambangan ilegal di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Pasalnya, penambangan ilegal di daerah yang dijuluki Bumi Etam itu sebagaimana informasi yang didapatkan marak keberadaannya. 

Karena itu, Komisi VII DPR RI merekomendasikan agar Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum untuk membuat nomenklatur baru khusus sektor pertambangan mineral dan batubara (Minerba). Penegasan itu disampaikan usai kunjungan kerja ke Kutai Kertanegara

Nomenklatur baru sektor pertambangan minerba ini menurutnya sangat penting sebagai payung hukum menindak praktik ilegal sektor pertambangan.

"Ada sebuah institusi negara yang memang bisa melakukan langkah-langkah penindakan pada praktik-praktik penambangan ilegal yang ada di negara kita," tegas Maman Abdurrahman.

Ia mengungkapkan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komisi VII DPR RI adalah melakukan pengawasan di sektor pertambangan dan energi. Dimana out-putnya diharapkan dapat menjadi dorongan terhadap peningkatan pendapatan negara dari sektor ekstraktif.

Apalagi, selama ini Negara mengalami beberapa kerugian dengan keberadaan tambang ilegal. Dari rusaknya fasilitas umum hingga hilangnya kesempatan Negara untuk mendapatkan pendapatan yang lebih baik.

Maman juga menyinggung keberadaan penambangan perorangan atau disebut sebagai Tambang Rakyat. Ia menyatakan setuju soal keberadaan Tambang Rakyat sepanjang arahnya adalah mendorong peningkatan pendapatan negara. Bukan hanya penambangan perorangan, melainkan juga penambangan yang dikelola perusahaan lokal, BUMN/BUMD ataupun swasta nasional.

"Diberikan kesempatan saja. Sepanjang semua perusahaan yang nanti ditunjuk atau diberikan kesempatan oleh pemerintah maupun negara, dia berkomitmen untuk betul-betul bekerja secara benar dan memberikan kemanfaatan. Itu dulu, saya pikir kita enggak usah ini, harus begini, enggak. Siapapun berhak kok dengan catatan harus serius," jelasnya.

Politisi Golkar itu menyebutkan, informasi yang didapatnya saat ini ada kurang lebih 200 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak lagi beroperasi. Atas menyayangkan kondisi tersebut dan mendorong agar dievaluasi serta membiarkan pihak lainnya untuk menindaklanjuti.

Sebab manfaatnya akan sangat besar jika IUP tersebut beroperasi kembali, utamanya dapat membuka lapangan kerja. "Jadi kalau fokus ke 200 IUP saja di Kaltim yang memang tidak bergerak itu, itu aja sudah lumayan besar pendapatan," demikian Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman dalam keterangannya yang diterima Selasa 21 Desember 2021. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES