Hukum dan Kriminal

Curi Kabel di PLTU Paiton, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Senin, 20 Desember 2021 - 11:19 | 74.15k
Petugas gabungan meninjau lokasi kabel yang dicuri dan menangkap dua pelaku.(Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)
Petugas gabungan meninjau lokasi kabel yang dicuri dan menangkap dua pelaku.(Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Dua pemuda asal Kabupaten Sampang, Madura, diamankan Petugas Polsek Paiton, Polres Probolinggo, Jawa Timur, setelah ketahuan melakukan pencurian kabel di area obyek vital PLTU Paiton, pada Sabtu (18/12/2021) lalu.

Dua pelaku tersebut adalah Hidayatullah (21), warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, dan Bahrul (22) warga yang sama.

Berdasarkan keterangan dari polisi, aksi keduanya diketahui oleh seorang sopir truk yang melintas dari arah timur di Jalur Pantura Probolinggo - Situbondo Desa Binor Kecamatan Paiton. Selanjutnya sopir truk tersebut memberitahukan ke petugas jaga yang berada di Pos Gabungan.

Setelah mendapat laporan itu, petugas dari PLTU Paiton, melihat sebuah mobil Suzuki Ertiga warna hitam yang sedang terparkir di bahu jalan sebelah utara, menghadap ke arah barat, dan ada orang yang tidak dikenal berjumlah tiga orang keluar dari mobil, dan langsung menaiki pagar pembatas PLTU tepatnya di area sebelah timur pintu gerbang truk Flay As WWTP 7 dan 8.

"Kemudian petugas jaga internal PLTU Paiton, bersama Anggota Unit Pam Obvit Sat Samapta Polres Probolinggo langsung berpatroli menuju ke TKP untuk mengecek kebenaran info tersebut," kata Kapolsek Paiton, Iptu Maskur Ansori, Senin (20/12/2021).

Sesampainya di TKP kata Maskur, kemudian mobil Ertiga tersebut, langsung tancap gas kabur kearah barat. Dan petugas yang melakukan pengecekan juga melihat ada dua orang yang diduga pelaku sedang bersembunyi di semak-semak selatan jalan. Mengetahui kejadian tersebut petugas langsung meminta bantuan kepada petugas jaga lainnya untuk memperketat penjagaan di tempat yang dicurigai sebagai persembunyian terduga pelaku. 

"Selanjutnya petugas gabungan dari PLTU Paiton dan  petugas Polres Probolinggo, sekira pukul 05.20 WIB melakukan penangkapan kedua pelaku yang sedang bersembunyi di semak-semak tersebut," terangnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa gunting  besar unuk memotong kabel. Kemudian kabel panjang ± 50 meter.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Maskur, terkait pencurian kabel di area PLTU Paiton. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES