Politik

Soal Vaksin Halal, Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Perhatikan Harapan Umat Muslim

Sabtu, 18 Desember 2021 - 12:55 | 42.23k
Wakil Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena - (FOTO: Dok golkarindonesia.com)
Wakil Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena - (FOTO: Dok golkarindonesia.com)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena meminta Menteri Kesehatan mengambil langkah kebijakan secepatnya untuk penggunaan Vaksin Covid-19 yang halal dan bersih bagi umat Muslim dalam vaksinasi booster yang rencananya akan dimulai pada awal Januari 2022.

Permintaan ke Menkes itu disampaikan sekaligus menanggapi imbauan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj kepada umat Islam agar menggunakan vaksin yang halal dan menjauhi vaksin yang tidak halal.

"Kepentingan Umat Muslim di Indonesia harus benar-benar diperhatikan dan dilindungi, apalagi saat ini sudah tersedia Vaksin Covid-19 yang sudah memiliki sertifikat 100% halal dan bersih," tegas Melki dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/12/2021).

Menurut politisi Golkar itu, vaksin halal sudah melalui serangkaian uji di Majelis Ulama Indonesia. Dan, dalam catatannya dari data yang ada, saat ini ada 2 merek Vaksin Covid-19 yang sudah mendapatkan sertifikat 100% Halal dan Bersih dari MUI.

Selain itu, kedua merk vaksin itu juga sudah mendapatkan ijin Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari Badan POM RI serta sudah lulus uji Klinis untuk vaksin Booster. Kedua vaksin itu Sinovac dan Zivifax. 

"Kedua Vaksin ini juga sudah dapat diproduksi dalam negeri, Sinovac di Pabrik Biofarma dengan kapasitas 240 juta dosis per tahun dan Zifivax diproduksi di PT Biotis Pharmaceuticas Indonesia dengan kapasitas Produksi 360 juta dosis per tahun," ucapnya

"Apabila pemerintah benar-benar mau mengoptimalkan penggunaan vaksin yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim, maka cukup menggunakan 2 merek ini," sambung Melkiades Laka Lena.

Penggunaan kedua vaksin tersebut sekaligus memanfaatkan produksi dalam negeri, yaitu Vaksin Nusantara dan Vaksin Merah Putih untuk booster masyarakat Indonesia. 

Ia menambahkan, vaksin impor yang kategori halal dan vaksin dalam negeri bisa dipakai oleh semua kalangan dengan berbagai latar belakang. Sedangkan vaksin Covid-19 merek lain yang tidak halal bisa digunakan dan diberikan kepada masyarakat Non Muslim.

"Sehingga penggunaan vaksin dilakukan sesuai dengan kondisi dan keyakinan dan tidak menimbulkan kecemasan baru didalam masyarakat," ujar Melkiades Laka Lena selaku Wakil Komisi IX DPR RI. (*)

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES