Utamakan Keselamatan Jemaah, Kemenag RI Tunda Pemberangkatan Umrah Hingga 2022
Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama RI (Kemenag RI) memutuskan menunda pemberangkatan jemaah umrah Indonesia hingga tahun 2022 mendatang. ... ...

JAKARTA – Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama RI (Kemenag RI) memutuskan menunda pemberangkatan jemaah umrah Indonesia hingga tahun 2022 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief menyusul imbauan Presiden RI dan arahan Menteri Agama agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, serta setelah pihaknya menggelar rapat dengan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
"Kami tentu mengutamakan aspek perlindungan jemaah di tengah pandemi Covid-19, terlebih setelah adanya varian baru Omicron. Untuk itu, keberangkatan jemaah umrah kembali ditunda hingga awal tahun 2022. Kita berharap kondisi segera membaik," ujar Hilman di Jakarta, Sabtu (18/12/2021).

Hilman menjelaskan, secara umum asosiasi PPIU mendukung imbauan pemerintah untuk menunda keberangkatan ke luar negeri. Kekecewaan dan kesedihan pasti ada karena rencana umrah sudah lama tertunda. Namun, semua pihak memahami kondisi pandemi yang belum usai, bahkan muncul varian baru.
"Ada harapan agar tetap ada pemberangkatan, meski jumlahnya diperkecil. Namun secara umum asosiasi PPIU memahami dan menaati imbauan untuk tidak ke luar negeri. Harapan lainnya, agar imbauan ini diberlakukan kepada seluruh rencana penerbangan ke luar negeri, tidak hanya umrah saja," sambung Hilman.
Sebagai regulator dan pengawas penyelenggaraan ibadah umrah, lanjut Hilman, Kemenag terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait untuk terus mengupayakan terselenggaranya ibadah umrah yang sehat dan aman.
Dikatakan Hilman, penyelenggaraan umrah di masa pandemi sekaligus menjadi barometer penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M.
"Penundaan (umrah) ini tentu keputusan yang pahit. Tapi ini dilakukan demi kebaikan bersama. Kami harap semua bisa memahami dan semoga ada hikmah dari keputusan ini," tandas Dirjen PHU Kemenag RI, Hilman Latief. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


