Hukum dan Kriminal

Pakar: Mafia Tanah Tak Akan Berhenti Jika Moral Pejabat Tidak Dijunjung Tinggi

Selasa, 14 Desember 2021 - 19:17 | 63.47k
Seminar Nasional bertajuk 'Refleksi Akhir Tahun, memutus Ekosistem dan Episentrum Mafia Tanah' yang digelar Program Studi Doktor Hukum dan Program Studi Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Seminar Nasional bertajuk 'Refleksi Akhir Tahun, memutus Ekosistem dan Episentrum Mafia Tanah' yang digelar Program Studi Doktor Hukum dan Program Studi Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal MPR RI.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Salah satu cara sederhana untuk memutus ekosistim dan episentrum mafia tanah di Indonesia, kepemilikan tanah harus dimanfaatkan dengan memfungsikan serta menguasainya secara fisik. Kemudian, dalam pengurusan administrasi kepemilikan tanah, sebaiknya dilakukan sendiri dan tidak melibatkan atau mengutus orang lain.  

"Kementerian ATR/BPN juga harus mensosialisasikan kepada masyarakat agar mereka melegalkan status kepemilikan tanah. Dengan adanya legalitas tanah berupa sertifikat hak atas tanah, masyarakat akan semakin terlindungi dari para mafia tanah," tegas Pakar Hukum Agraria Dr Aartje Tehupeiory di Gedung MPR RI, Senayan, Selasa 14 Desember 2021. 

Doktor Ilmu Hukum Tanah Universitas Kristen Indonesia itu menekankan demikian dalam Seminar Nasional bertajuk 'Refleksi Akhir Tahun, memutus Ekosistem dan Episentrum Mafia Tanah' yang digelar Program Studi Doktor Hukum dan Program Studi Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Seminar menghadirkan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian R Jajadi dan Ketua Umum Forum Korban Mafia Tanah Indonesia SK Budiarjo. Seminar dihadiri langsung Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono dan Rektor UKI Dhaniswara K Harjono. 

Dalam seminar yang dipandu Blucer W Rajagukguk yang juga Mahasiswa Program Doktor Hukum UKI itu, Aartje mengungkapkan, Negara harus melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus mafia tanah secara political will. Sebab pemberantasannya membutuhkan strategi jitu dengan mengaktifkan semua lembaga terkait, khususnya aparat penegak hukum.

"Kejujuran dan sifat memperjuangkan kebenaran dari semua pejabat-pejabat yang terkait dengan pengurusan masalah tanah juga harus dijunjung tinggi. Karena sebaik apapun sebuah sistem dibangun untuk mengatasi masalah atau konflik pertanahan, masalah mafia tanah tidak akan pernah berhenti jika moral pejabat-perjabat yang terkait tidak dijunjung tinggi," ucapnya. 

Aartje mengungkapkan, sepanjang tahun 2021 praktik mafia hukum dalam bentuk mafia tanah dan bangunan yang bukan miliknya yang diproses memakai akta peralihan hak atas tanah dengan dokumen-dokumen yang palsu seperti jual beli hingga hibah menjadi perbincangan  hangat. Aksi-aksi dari para mafia tanah ini pada kasus-kasus keluarga Nirina Zubir dan Dino Pathi Djalal, korban yang lain masyarakat mengalami hal yang sama. 

"Para mafia tanah selalu mencari celah untuk menguasai aset tanah maupun bangunan dengan memalsukan dokumen, pemalsuan surat keterangan tanah dan pengubahan  batas tanah," kata dia. 

Maraknya mafia tanah menunjukkan bahwa tanah menjadi komuniti investasi ekonomi yang tinggi dan menjanjikan, sehingga menarik minat tertentu untuk memiliki dan menguasainya dengan berbagai cara. Permasalahan tanah semakin pelik dan ruwet sebab melibatkan para mafia tanah yang melakukan kejahatan yang terorganisasi dan berlindung dibalik penegakan dan pelayanan hukum.

Dalam konteks hukum tanah nasional, lanjut Aartje, penguasaan dan penggunaan tanah tanpa ada landasan haknya tidak dibenarkan dan bahkan diancam dengan sanksi pidana. Sejauh ini, beberapa kementerian dan lembaga terkait sudah membentuk tim yang tujuannya memberantas praktik mafia tanah, namun tetap saja dalam praktiknya tetap berlangsung marak.

"Tidak ada jalan lain, keberadaan Satgas Anti Mafia Tanah dari berbagai unsur harus dilibatkan," pungkasnya.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES